Kawasan Hutan Gunung Rajabasa Kembali Direboisasi

KAMIS 19 JANUARI 2017
LAMPUNG—Kawasan hutan lindung di Register III Gunung Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan yang rusak akibat perambahan oleh oknum oknum tak bertanggungjawab menjadi perhatian berbagai pihak. Perusakan kawasan hutan lindung tersebut ungkap Supriyanto selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan berimbas pada desa desa yang berada di wilayah bawah kawasan hutan lindung tersebut, di antaranya banjir yang pernah melanda wilayah Desa Kunjir, Desa Canti yang berada di bagian bawah kawasan hutan. 
Supriyanto selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel (baju safari) bersama Camat Rajabasa Sabilal dan masyarakat melakukan proses reboisasi di kawasan hutan yang dirambah
Berdasarkan laporan pihak masyarakat, kecamatan bahkan aktivitas perusakan kawasan hutan lindung dilakukan oleh masyarakat di luar Kecamatan Rajabasa yang digunakan sebagai lokasi penanaman tanaman semusim diantaranya jagung, cengkeh, kopi, to, tomat,sayuran serta beberapa tanaman pertanian dengan menebang pohon pohon keras yang merupakan daerah resapan air.
Bersama jajaran Polsek Kalianda, Kodim 0421/LS, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pecinta alam serta masyarakat sekitar kawasan hutan dipimpin langsung oleh Supriyanto selaku asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dan Camat Rajabasa, Sabilal serta puluhan orang dari organisasi pecinta lingkungan melakukan upaya penanaman kembali (reboisasi) di kawasan yang telah dirambah oleh oknum tak bertanggungjawab. 
Sebelum proses rehabilitasi dan erboisasi kawasan hutan lindung yang berada di wilayah adminitrasi Desa Canti, Betung, Kota guring dan Desa Canggung tersebut dilakukan pembersihan berbagai jenis tanaman yang ditanam oleh masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan penebangan pohon keras.
“Sebelumnya telah dilakukan pembersihan oleh tim dengan membabat semua tanaman pertanian yang ditanam oknum tak bertanggungjawab yang belum diketahui siapa pelakunya karena menurut penuturan warga justru bukan warga dari wilayah sini, maka hari ini kita tanam ratusan pohon untuk reboisasi,”terang Supriyanto selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan didampingi Sabilal Camat Kecamatan Rajabasa di kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa, Kamis (19/1/2017).
Pohon pohon besar meranggas di kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa yang telah rusak akibat bagian bawahnya drambah untuk dijadikan lahan pertanian.
Supriyanto mengungkapkan sebelum proses reboisasi tersebut pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan Camat Rajabasa dan juga telah melakukan pembahasan terkait alih fungsi dan pembukaan lahan untuk kegiatan pertanian. Perusakan kawasan hutan tersebut bahkan telah diendus cukup lama meski telah dilakukan penindakan oleh petugas kesatuan penjagaan hitan lindung (KPHL) namun oknum tersebut kembali melakukan penanaman tanaman pertanian. Lokasi yang berada di ketinggian 700 meter dia atas permukaan laut tersebut bahkan telah berubah menjadi perkebunan yang dilakukan oleh oknum oknum tak bertanggungjawab meskipun berada di kawasan hutan lindung.
Beberapa tanaman yang langsung ditanam untuk proses reboisasi tersebut diantaranya tanaman kayu keras diantaranya keluwek, bayur,durian, nangka kemiri serta tanaman kayu keras lain yang hasilnya bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa harus melakukan penebangan hutan. Bibit tanaman kayu keras diantaranya pohon pohon yang buahnya bisa dimanfaatkan masyarakat tersebut menurut Supriyanto diambil dari Persemaian Permanen Karangsari yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Way Seputih Way Sekampung (BPDASWSS).
Sementara itu Slamet, Manager Persemaian Permanen Karangsari yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Way Seputih Way Sekampung (BPDASWSS) mengungkapkan bibit yang ditanam untuk reboisasi Gunung Rajabasa disediakan dari persemaian permanen. Ia mengaku selain untuk rehabilitasi atau reboisasi kawasan hutan jutaan bibit yang ada di persemaian permanen juga disediakan untuk masyarakat umum secara cuma cuma.
“Kita memang menyediakan bibit ini untuk konservasi terutama di daerah aliran sungai dan lereng Gunung Rajabasa sebagai daerah tangkapan air lebih diprioritaskan namun masyarakat umum juga dipersilakan mengajukan permohonan bibit,”terang Slamet.
Lokasi kerusakan hutan lindung akibat perambahan di Gunung Rajabasa.
Kepala Kesatuan Pengelolan Hutan Lindung (KPHL) Rajabasa Khairul Anwar menerangkan hutan kawasan register III Gunung Rajabasa yang rusak setelah dilakukan pendataan mencapai sekitar 12 hektar yang tersebar di beberapa lokasi. Pengecekan kerusakan tersebut menurut Khairul Anwar dilakukan dengan menggunakan alat global positioning system (GPS) terutama selama ini kawasan hutan lindung Rajabasa memiliki batas batas dengan menggunakan patok khusus sehingga masyarakat umum tidak diperkenankan melakukan perambahan atau penggarapan.
“Sebelumnya pernah ada proses perambahan dan bahkan sebagian telah diamankan oleh masyarakat namun justru bukan warga di sekitar kawasan hutan yang melakukan perambahan melainkan wilayah lain,” terang Khairul Anwar.
Akibatnya banyak pohon yang ada di lereng Gunung Rajabasa tersebut rusak dan berubah menjadi lahan pertanian. Ia mengaku upaya menjaga kawsan hutan lindung Gunung Rajabasa tersebut memerlukan perhatian dan koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya masyarakat dan pemerintah setempat terutama wilayah desa untuk melakukan pengawasan dan melaporkan aktifitas yang merusak kawasan hutan lindung tersebut.
Terkait proses penanaman hutan lindung dengan berbagai tanaman baru tersebut salah satu warga Desa Canti, Ahmad (45) mengaku perlu ada ketegasan dari pemerintah untuk melarang oknum tak bertanggungjawab merambah hutan. Sanksi tegas dan efek jera bahkan belum diterapkan kepada oknum yang tertangkap tangan merusak hutan sehingga kerusakan hutan semenjak tahun 2015-2016 baru ditindaklanjuti pada  2017. Sebagai masyarakat yang berada di kawasan hutan lindung meski berada di bagian bawah, dia mengaku pernah merasakan imbasnya dengan adanya banjir akibat tidak adanya daerah resapan air di bagian hulu.
“Warga sempat merasakan imbasnya pada 2015 dengan adanya banjir kiriman sehingga menerjang beberapa rumah yang ada di sepanjang aliran sungai diantaranya di Desa Canti dan Kunjir,” ungkap Ahmad.
Ahmad mengaku oknum pelaku perambahan hutan yang berasal dari luar wilayah Canti dan Kecamatan Rajabasa mengakibatkan kerusakan hutan yang berimbas bagi masyarakat yang tinggal di bagian hilir. Mata pencaharian warga Desa Canti ungkap Ahmad sebagian besar merupakan nelayan pesisir pantai. Bisa dipastikan pelaku pengerusakan kawasan hutan tersebut dipastikan bukan dari warga Canti yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Anggota Polsek Kalianda, Kodim 0421 Lampung Selatan dan masyarakat melakukan penanaman pohon Kemiri di lokasi yang telah rusak akibat perambahan.
Jurnalis: Henk Widi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi
Lihat juga...