Kasus Dugaan Suap, KPK Gandeng Singapura dan Inggris

SABTU, 21 JANUARI 2017

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap bernilai miliaran rupiah dalam proyek pembelian sejumlah mesin pesawat penumpang jenis Airbus A 330-300 untuk maskapai penerbangan PT. Garuda Indonesia.
Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK Jakarta
Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti terkait lainnya untuk keperluan penyelidikan  dan pengembangan kasus suap yang menyeret seorang mantan Direktur Utama maskapai penerbangan PT. Garuda Indonesia tersebut.
Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketia KPK mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dan menggandeng dua lembaga anti korupsi dari Inggris dan Singapura masing-masing CPIB dan SFO.
“Pertemuan tersebut berlangsung di Singapura, setelah itu belum ada lagi pertemuan berikutnya, namun apabila ke depannya masih dibutuhkan bisa saja dilakukan pertemuan lanjutan berikutnya” katanya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/1/2017).
KPK menduga kasus tersebut merupakan kasus internasional atau kasus lintas negara, salah satunya karena melibatkan perusahaan raksasa asal Inggris yaitu Rolls-Royce. Rolls-Rocye selama ini memang dikenal sebagai salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan spesialisasi pembuatan  mesin pesawat dan berbagai macam mesin lainnya.
Namun penyidik KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap salah satu raksasa produsen mesin pesawat yaitu Rolls-Royce asal Inggris tersebut. Tapi informasi dari kedua lembaga anti korupsi asal Inggris dan Singapura tersebut sangat membantu KPK dalam penyelidikan kasus dugaan suap miliaran Rupiah di Indonesia.
Sementara hingga berita ini ditulis, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap tersebut, masing-masing ES (Emirsyah Satar) yang tak lain adalah mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero). Tersangka berikutnya adalah SS (Soetikno Soedirjo) yang belakangan diketahui merupakan seorang pengusaha sekaligus pendiri PT. Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (Persero) 2005-2014 diduga telah menerima uang suap senilai 1,2 juta EURO (EUR) dan 180 ribu Dolar Amerika (USD) atau senilai 20 miliar Rupiah. Emirsyah Satar diduga juga menerima suap dalam bentuk barang (bukan uang) senilai 2 juta USD atau senilai 27 miliar Rupiah, dengan kurs Rp. 13.500 per 1 USD.

Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...