SELASA, 3 JANUARI 2017
MANADO — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang tidak hadir saat apel perdana pada Selasa (3/1/2017) di lokasi pameran Kayuwatu Kairagi Manado.
![]() |
| Suasana apel perdana di Kayuwatu Kairagi Manado, Gubernur Sulut memberikan pengarahan saat apel berlangsung. |
Hal ini di tegaskan Dondokambey pada Cendana News usai melakukan pelantikan bagi Pejabat Eselon II dan III di Jalan Soekarno, Kabupaten Minahasa Utara, pada Selasa, (3/1/2017) sore.
Menurut Gubernur Sulut, saat apel perdana tadi semua ASN mengikuti dengan baik dan semua ada hadir di Kayuwatu, namun jika ada ASN yang tidak hadir maka ada sanksi yang akan diberikan.
“Nanti tugasnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mendata berapa PNS yang tidak hadir saat apel dan setelah itu akan diberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya pada Cendana News.
Dondokambey menambahkan, kalau diperhatikan saat apel berlangsung, semua ada dan hadir mengikuti apel maupun pengarahan gubernur. Tapi kalau ada yang tidak hadir tetap akan ada sanksi yang menanti.
Jurnalis: Ishak Kusrant / Editor: Satmoko / Foto: Ishak Kusrant