Eko Susilo Hadi, Tersangka Kasus Suap Bakamla Kembali Diperksa KPK

JUMAT 13 JANUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Eko Susilo Hadi, mantan Deputi Informasi Hukum Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia. Eko Susilo Hadi yang pernah menjabat sebagai Plt. Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut diduga telah menerima uang suap sebesar dua miliar rupiah terkait dengan pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Bakamla.
                                     Eko Susilo Hadi (rompi oranye paling belakang) di Gedung KPK Jakarta
Eko Susilo Hadi sebelumnya diberitakan telah ditangkap dan diamankan KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Bakamla, Jalan Dr. Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Selain menangkap Eko Susilo Hadi, KPK juga menangkap 2 orang tersangka lainnya, masing-masing Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus, yang belakangan diketahui merupakan karyawan PT. Technofo Indonesia sebagai pihak perantara suap.
Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan dan menyita uang tunai sebesar  dua miliar rupiah dalam bentuk mata uang pecahan Dolar Amerika (USD) dan mata uang pecahan Dolar Singapura (SGD) yang diduga sebagai suap. Tak lama kemudian pihak terduga pemberi suap yaitu Fahmi Darmawansyah, yang tak lain adalah Direktur Utama PT. Technofo Indonesia tersebut akhirnya menyerahkan diri kepada KPK setelah sebelumnya sempat dinyatakan buron oleh pihak KPK.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tersangka dugaan penerima suap proyek pengadaan alat komunikasi monitoring Satelit di Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi tampak terlihat tiba di Gedung KPK Jakarta dengan menaiki mobil tahanan milik KPK pada sekitar pukul 10:00 WIB
Saat ditanya para awak media yang telh menunggu kedatangannya sejak pagi, Eko Susilo Hadi yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye tersebut hanya terdiam tidak berkomentar dan langsung bergegas memasuki Gedung KPK Jakarta. Eko Susilo Hadi selama ini diketahui menjalani masa penahanan sementara dan dititipkan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
“Tersangka ESH (Eko Susilo Hadi) hari ini kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara penyidikan untuk tersangka lainnya yaitu MAO (Muhammad Adami Okta) dalam kasus perkara dugaan suap di Bakamla,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK  kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat siang (13/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...