Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

SELASA 24 JANUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah memanggil Taufiqqurahman yang tak lain adalah Bupati Nganjuk non aktif dengan masa jabatan selama hampir dua periode, terhitung sejak tahun 2008 hingga 2013 kemudian berlanjut mulai tahun 2013 hingga 2018 tersebut sebagai seorang tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu menerima sejumlah hadiah (gratifikasi).
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta Selatan.
Demikian bunyi pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (24/1/2017). Sementara itu Taufiqqurahman sendiri sudah tiba di Gedung KPK Jakarta sejak siang tadi, hingga saat ini yang bersangkutan (Taufiqqurahman) sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.
Penyidik KPK menduga bahwa Taufiqqurahman yang tak lain adalah Bupati non aktif Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tersebut diduga telah menerima sejumlah gratifikasi atau hadiah. Selain itu Taufiqqurahman diduga juga melakukan telah melakukan perbuatan Tipikor, diantaranya adalah terkait dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Sekitar pukul 15:20 WIB, Bupati Nganjuk non aktif yaitu Taufiqqurahman tampak terlihat baru saja keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan secara intensif selama beberapa jam oleh penyidik KPK di dalam Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore (24/1/2017).
Para wartawan langsung melakukan wawancara dengan Taufiqqurahman sambil berjalan kaki mulai dari depan Gedung KPK Jakarta hingga ke ujung jalan keluar yang letaknya berada samping Gedung KPK Jakarta. Tak lama kemudian Taufiqqurahman  langsung bergegas memasuki mobil mewah Mercedes Benz S Class 350 dengan Nomor Polisi (Nopol) B 216 SAR untuk kemudian tancap gas meninggalkan Gedung KPK Jakarta.
“Taufiqqurahman yang tak lain adalah Bupati Nganjuk non aktif dengan masa jabatan hampir 2 periode tersebut hari ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan serta dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan melakukan perbuatan Tipikor terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur pembangunan sarana dan prasarana perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa sore (24/1/2017).
Wartawan mengejar Taufiqurrahman (kemeja biru lengan panjang) hingga dirinya masuk ke dalam mobil.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...