Bupati Ditangkap, 13 Ribu PNS Klaten Terancam Tidak Gajian

RABU, 4 JANUARI 2017

SOLO — Ditangkapnya Bupati Klaten, Sri Hartini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdampak pada jalannya roda pemerintahan. Pasalnya, sejak tertangkap tangan jelang pelantikan sekaligus pengukuhan pejabat yang mengisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setda Klaten, Jawa Tengah, hingga saat ini jalannya pemerintahan menjadi tersendat.
Pendapi Setda Klaten

Hal ini disebabkan belum terbentuknya OPD baru serta siapa saja yang mengisi jabatan membuat pemerintahan Kabupaten Klaten nyaris lumpuh. Hal tersebut juga menyebabkan kondisi keuangan jadi mandek.

 “Kita terkendala peraturannya, karena siapa pengguna anggaran, siapa yang menjadi bendahara dan siapa yang melaksanakan belum jelas. Ini karena OPD baru belum jelas, siapa yang mengisi,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarna kepada awak media, Rabu (5/1/2017).
Mandeknya pemerintahan serta sirkulasi keuangan berpengaruh terhadap gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Setda Klaten. Setidaknya terdapat 13 ribu lebih PNS hingga saat ini belum menerima gaji.
“Yang jelas kita menunggu aturan yang jelas. Kita akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, agar bagaiman gaji ini bisa dibayarkan,” jelas Sunarna.
Jumlah anggaran untuk gaji PNS yang masuk dalam platfon Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Klaten 2017 tersebut mencapai Rp 65 milliar. Anggaran untuk gaji PNS inipun saat ini ‘ngendon’ di DPPKAD Klaten, karena penggunaan anggaran masih menunggu terbentuknya OPD serta pengisiannya.
Sunarno mengakui saat ini jalannya pemerintahan di Kabupaten Klaten menjadi tersendat. Sebab, tidak ada payung hukum yang jelas siapa yang ditunjuk sebagai pejabat pelaksana sementara (Plt) Bupati. 
”Tidak hanya belum menerima gaji, seluruh PNS juga belum bisa menjalankan pemerintahan seperti pada umumnya. Karena memang semuanya belum jelas,” tekannya.
Kepala DPPKAD Klaten Sunarna

Dijelaskan Sunarna, dalam kondisi normalpun, yakni setelah OPD baru terbentuk dan terisi, DPPKAD tidak serta merta dapat mencairkan gaji untuk PNS. Menurutnya, untuk bisa mencairkan gaji bagi 13 ribu PNS di Klaten membutuhkan waktu 6 hari. 

“Itu jika kondisi normal, OPD sudah terbentuk dan terisi. Kalau ini saya tidak tahu sampai kapan. Kalau dibilang banyak pegawai resah, saya juga resah,” keluh Sunarna.
Tidak hanya gaji pegawai yang tersendat, seluruh penggunaan anggaran baik fisik maupun non fisik di Pemkab Klaten juga tersendat. Sunarna berharap ada percepatan, baik dari Mendagri maupun Gubernur Jawa Tengah untuk bisa mengembalikan jalannya pemerintahan Kabupaten Klaten. 
“Harapannya memang ada percepatan, sehingga kita bisa menjalankan pemerintahan seperti pada umumnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Oktober 2016 lalu, Pemkab bersama DPRD Klaten telah menyepakati nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2017. Dalam nota kesepakatan itu tertuang jika belanja APBD Klaten 2017 sebesar Rp 1,94 trilyun, yang diawal tahun ini harus tersendat karena Bupati Klaten ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap jabatan. 

Jurnalis : Harun Alrosid / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Harun Alrosid

Lihat juga...