Balikpapan Segera buat Aturan Pengawasan Orang Asing

SELASA, 31 JANUARI 2017

BALIKPAPAN — Rencana Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan membuat Peraturan Daerah (Perda) atau pun Perwali mengenai pengawasan orang asing, diapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan. Namun, aturan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang keimigrasian.

Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Bismo Surono (baju hitam berdiri) di Kantor Imigrasi Balikpapan.

Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Bismo Surono, menilai, sepanjang aturan daerah yang dibuat tidak berbenturan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Harapannya jangan sampai berbenturan dengan kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya Selasa, (31/1/2017).

Disebutkan pada UU imigrasi pasal 69 nomor 6 tahun 2011, bahwa kewenangan murni dilakukan oleh kantor imigrasi dan instansi terkait termasuk dalam tim pengawasan orang asing. Bismo menyebutkan tim pengawasan orang asing tersebut diketuai oleh kepala kantor imigrasi dan beranggotakan instansi terkait.

“Setiap setahun sekali tim pengawas orang asing melakukan rapat untuk mensinkronisasikan data yang dipimpin ketua. Jadi apabila melakukan pengawasan, khususnya lembaga instansi terkait, silakan saja hanya sebatas data. Nantinya ada tindakan silakan koordinasi ke kantor imigrasi,” tandasnya.

Bismo menambahkan, sangat mengapresiasi, namun kewenangan dan pengawasan ada di kantor keimigrasian sehingga diperlukan koordinasi.

Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti

Lihat juga...