SELASA, 31 JANUARI 2017
JAKARTA — Beberapa hari yang lalu, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberitakan telah berhasil menangkap dan mengamankan beberapa orang saat menggelar sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT KPK tersebut terkait dengan dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar yang tak lain adalah seorang hakim yang selama ini bekerja untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
![]() |
| Indra Sahnun, pengacara sekaligus kuasa hukum Patrialis Akbar. |
Patrilalis Akbar ditangkap penyidik KPK bersama seorang wanita saat dirinya sedang jalan-jalan di Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Belakangan diketahui bahwa wanita yang ditangkap dalam OTT KPK tersebut memang bukanlah istri Patrialis Akbar. Istri Patrialis Akbar bernama Sufriyeni. Sedangkan Wanita yang sempat ditangkap dan diamankan petugas KPK tersebut bernama Anggita Eka Putri.
“Wanita yang sempat ditangkap dan diamankan KPK saat OTT bersama klien kami Patrialis Akbar tersebut sebenarnya bukanlah seorang pacar atau segala macam seperti yang telah diberitakan di media. Wanita tersebut adalah seorang sales apartemen. Jadi klien kami sama sekali tidak pernah menjalin hubungan pribadi maupun hubungan khusus dengan wanita tersebut,” kata Indra Sahnun, Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/1/2017).
“Jadi ceritanya kebetulan saja, saat itu wanita tersebut sedang menawarkan apartemen kepada klien kami. Jadi tidak benar kalau wanita tersebut kemudian memberikan semacam uang atau pun suap kepada klien kami. Saya menilai bahwa OTT KPK terhadap klien kami sebenarnya tidak berdasar atau saya rasa hanya merupakan jebakan saja,” kata Indra Sahnun saat keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta.
Karena terbukti tidak terkait sama sekali dengan kasus suap yang menjerat Patrialis Akbar, petugas KPK saat itu juga melepaskan wanita tersebut. Hari itu juga petugas KPK diketahui langsung membawa 4 orang yang dicurigai terlibat dalam dugaan kasus perkara suap, di antaranya Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan N.G. Fenny.
Empat orang tersebut langsung digelandang petugas KPK dalam waktu yang hampir bersamaan dan dibawa ke Gedung KPK di Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selang sehari kemudian atau 1×24 jam, penyidik KPK langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung menahan mereka dengan tuduhan sebagai pihak pemberi suap, pihak perantara suap, dan sebagai pihak penerima suap.
Kasus suap tersebut belakangan diketahui berhubungan dengan “judicial review” atau uji materi terkait dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman belakangan diketahui sebagai bos atau pemilik sekitar 20 perusahaan impor daging. Sedangkan N.G. Fenny merupakan sekretaris pribadi Basuki Hariman, kemudian Kamaludin yang belakangan diketahui merupakan pihak perantara suap.
Penyidik KPK menduga bahwa Basuki Hariman sebelumya telah menerima suap dalam bentuk uang sebanyak 2 kali, sedangkan nilai uang suap yang masih dijanjikan diperkirakan sekitar 20 ribu dolar Amerika (USD) dan 200 ribu dolar Singapura (SGD). Namun belum sempat menerima uang suap ketiga, petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan Patrialis Akbar bersama 3 orang lainnya yang diduga terlibat atau berkaitan dengan kasus perkara dugaan suap tersebut.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Jurnalis: Eko Sulestyono