JAKARTA—Bertempat di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, saat ini sedang berlangsung persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim dengan terdakwa Mohamad Sanusi yang akrab dipanggil Bang Uci tersebut.
![]() |
| Terdakwa M. Sanusi (duduk di kursi) persidangan sedang mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim. |
“Pengadilan Tipikor Jakarta dengan ini menjatuhkan vonis hukuman kepada saudara terdakwa M. Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun, ditambah hukuman denda sebesar Rp250 juta dengan kurungan subsider selama 2 bulan, namun masa hukuman tersebut dikurangi dengan lamanaya masa hukuman sementara yang telah dijalani oleh saudara terdakwa M. Sanusi,” kata Sumpeno S.H., Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis siang (29/12/2016).
Sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa M. Sanusi diduga telah menerima uang suap senilai 2 miliar rupiah. Namun pada saat proses pemberian uang suap dari tersangka Trinanda Prihantoro atas suruhan Ariesman Widjaja, Direktur Utama PT. Agung Podomoro Land tersebut berhasil digagalkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan penyidik KPK di sebuah tempat di Jakarta.
Jurnalis: Eko Suletsyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono