Satpol PP Surabaya Siapkan Tiga Tim Atasi Anak Jalanan dan Pengemis

Sabtu, 10 Desember 2016
SURABAYA — Dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya giat melakukan penertiban kepada anak-anak jalanan dan pelajar yang bolos sekolah. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Denny CH. Tupamahu
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Denny CH. Tupamahu, saat hadir sebagai salah satu pembicara di acara media gathering bertajuk Penanganan Pada Anak oleh Pemerintah Kota Surabaya, di Ruang ATCS Lantai VI Gedung Pemkot Surabaya, Jumat sore (9/12/2016). 
Denny menjelaskan, ada tiga tim dari Satpol PP yang sigap untuk melakukan penertiban. Tiga tim itu adalah Tim Odong-odong, Tim Rembuk, dan Tim Kaipang. Tim odong-odong akan selalu melakukan pengawasan selama 24 jam non stop selama tujuh hari penuh secara bergantian. Memantau jika ada anak-anak yang mungkin sedang nongkrong, atau minum-minuman keras dan sebagainya.
“Kita akan segera melakukan penertiban. Kita akan ajak ke kantor kemudian kita beri pembinaan dan pendataan,” kata Denny.
Disebutkan, untuk anak-anak di bawah umur, pihaknya akan mengarahkan langsung untuk dibawa ke Kampung Anak Negeri yang dikelola Dinas Sosial, jika orang tua anak itu tak dapat hadir saat dipanggil. Kalau orang tua hadir, maka akan diminta mengisi surat pernyataan menjamin untuk anaknya supaya dibina dan dilakukan pengawasan di lingkungan keluarga. 
Sedangkan untuk Tim Rembuk, bertugas melakukan pengawasan yang juga dilakukan pada pagi, sore hingga tengah malam pada anak-anak yang kedapatan bolos sekolah dan sedang bermain game online atau lainya serta berpakaian seragam.
“Kita langsung bawa ke kantor. Dilakukan pendataan dan pembinaan juga. Setelah itu kita pulangkan,” katanya. 
Sementara itu, lanjut Denny, Tim Kaipang bertujuan untuk penertiban Kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk juga anak jalanan.
“Karena memang di dalam Perda sudah diatur, tidak boleh ada pengemis, pengamen, atau modus ngelap-ngelap kaca mobil dan sebagainya. Juga pada para anak punk, kita lakukan penertiban dan kita ajak ke mako untuk dilakukan pembinaan,” tandasnya.
Menurut Denny, semua itu dilakukan oleh Satpol PP agar memberikan efek jera kepada mereka yang telah terjaring razia. Pihaknya tak ingin jika semua itu dibiarkan, nantinya akan menimbulkan peristiwa yang tidak diinginkan.

Jurnalis : Nanang WP / Editor : Koko Triarko / Foto : Nanang WP

Lihat juga...