Persidangan Ahok Selesai, Sidang Eksepsi JPU Dilanjutkan Selasa Depan

SELASA 13 DESEMBER 2016

JAKARTA—Agenda persidangan perdana berupa pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok dalam kasus perkara tuduhan telah melakukan penistaan agama terkait dengan Al Qur’an Surah Al Maidah Ayat 51 baru saja selesai dilaksanakan pada sekitar pukul 12:00 WIB, Selasa siang (13/12/2016).
Suasana persidangan perdana dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sedangkan pelaksanaan agenda persidangan perdana dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut dilaksanakan di lokasi bekas Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat No. 17 Jakarta Pusat yang saat ini untuk sementara waktu masih digunakan oleh PN Jakarta Utara.
Sedianya agenda persidangan pembacaan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut dilaksanakan Gedung PN Jakarta Utara yang terletak di daerah Sunter, Jakarta Utara. Namun karena kebetulan Gedung PN Jakarta Utara masih dalam tahap renovasi atau perbaikan, akhirnya agenda persidangan dipindahkan di Gedung PN Jakarta Pusat.
Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu selama satu minggu kedepan kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan untuk dapat memberikan tanggapan terkait dengan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh pihak pengacara sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dal persidangan perdana yang baru saja selesai dilaksanakan tersebut.
“Kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menanggapi keberatan yang dilayangkan oleh pihak pengacara sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut maka kami dari pihak JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan bahwa agar persidangan dapat ditunda dan akan dilanjutkan kembali Selasa depan tanggal 20 Desember 2016,” kata Ali Mukartono, seorang anggota JPU    dalam persidangan, Selasa (13/12/2016).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...