Permudah Pemohon, SIM Kini Bisa Online

SELASA 13 DESEMBER 2016

PONOROGO —Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk mempermudah pemohon dan mengurangi kecurangan calo. Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo, hari ini, Selasa (13/12/2016) sudah melakukan uji coba SIM  online, meski baru diluncurkan pada 16 Desember 2016 mendatang.
Uji coba penerapan ujian SIM Online.
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Imam Mustolih menjelaskan uji SIM secara online ini merupakan salah satu program Nawacita sekaligus mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Pemohon SIM tidak harus kembali ke tempat domisili, perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja, terutama kawasan Jawa Timur (Jatim) sudah bisa,” jelasnya kepada Cendana News saat ditemui di Polres Ponorogo.
Yang menjadi perbedaan jika dahulu uji test SIM dilakukan dengan manual dengan pemohon menulis jawaban di kertas, kini pemohon menjawab soal dengan menghadap komputer.
“Masing-masing pemohon menggunakan headphone dan satu unit komputer dengan pilihan jawaban salah dan benar,” ujarnya.
Peserta diberi waktu 15 menit dengan 30 soal dan per soal batasan waktunya 30 detik. Usai mengerjakan soal, para pemohon langsung mengetahui lulus atau tidaknya. Pemohon yang lulus harus mencapai nilai 70.
Ditanya terkait kendala, Kasat Lantas menerangkan kesulitan ditemui saat berhadapan dengan pemohon SIM yang sudah berusia lanjut. Di mana sebagian besar sebelumnya masyarakat yang berusia lanjut tidak pernah menggunakan komputer.
“Tapi solusinya, tidak lagi menggunakan mouse tapi langsung layar sentuh,” cakapnya.
Tingkat keberhasilan untuk lulus, lanjut Kasat Lantas, lebih tinggi jika dibanding sebelum uji SIM secara online. “Pemohon hanya dihadapkan pada benar dan salah saja, asal teliti pasti berhasil,” tuturnya.
Meski uji teori dilakukan secara online, uji praktek tetap diberlakukan seperti biasanya. “Diharapkan kedepan bisa dilakukan submit data di rumah masing-masing dan saat datang ke Satlantas hanya untuk ujian,” pungkasnya.
Jurnalis: Charolin Pebrianti/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Charolin Pebrianti
Lihat juga...