JAKARTA—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung bereaksi dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan memberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan partai tersebut terhadap salah satu kader terbaiknya yaitu Sri Hartini, yang tak lain adalah Bupati Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (30/12/2016).
![]() |
| Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP. |
Demikian penjelasan resmi yang disampaikan secara langung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini yang sebelumnya diberitakan ikut terjaring dalam sebuah OTT yang dilaksanakan petugas KPK di Klaten, Jawa Tengah selama 2 hari tersebut.
Hasto Kristiyanto juga menambahkan bahwa PDIP juga tidak akan memberikan bantuan apapun, termasuk bantuan hukum atau bantuan dalam bentuk lainnya. Selain itu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga sudah mendapatkan informasi dan laporan lengkap terkait dengan OTT KPK di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sementara itu, informasi perkembangan terkini terkait dengan OTT KPK yang berhasil menangkap dan mengamankan Bupati Klaten Sri Hartini bersama beberapa oknum lainnya tersebut hingga saat ini masih ada di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) . Biasanya tak lama setelah OTT berakhir, maka yang bersangkutan akan langsung dibawa menuju ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono