LAMPUNG—Larangan kendaraan truk lebih dari 2 sumbu (truk berat) beroperasi selama libur Natal pada 23-26 Desember 2016 berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejauh ini belum diterima secara resmi oleh beberapa pengusaha ekspedisi dan angkutan barang di wilayah Provinsi Lampung. Meski demikian sejumlah pengusaha angkutan barang mendengar informasi tersebut dari sejumlah media dan mulai melakukan ancang ancang dengan menjadwalkan pengiriman barang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dan sebaliknya untuk menghindari perjalanan saat larangan tersebut diberlakukan.
Truk ekspedisi menunggu kapal.
Salah satu pengusaha ekspedisi Nusa Cargo, Hutabarat (45) mengungkapkan tetap akan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kemenhub tersebut dengan menghentikan operasional kendaraan dengan 2 sumbu pada waktu pelarangan diterapkan. Hutabarat mengungkapkan berdasarkan pengalaman pada tahun tahun sebelumnya, larangan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap usaha ekspedisi miliknya karena berbagai pertimbangan ekonomis telah diperhitungkan matang.
Beberapa pertimbangan tersebut di antaranya melihat situasi angkutan Natal dan Tahun Baru pada tahun tahun sebelumnya Kemenhub memberlakukan aturan yang sama dan tidak mempengaruhi pendapatan para pengusaha ekspedisi. Selain itu kendaraan yang dikategorikan dalam golongan X hingga golongan XII juga tidak diperbolehkan menyeberang melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang dikelola oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
“Sebetulnya surat edaran terkait pelarangan truk jenis tertentu beroperasi selama libur Natal maupun tahun baru tidak terlalu berpengaruh signifikan asalkan ada sosialisasi karena kami para pengusaha ekspedisi pastinya sudah melakukan langkah antisipasi,”ungkap Hutabarat saat dikonfirmasi di salah satu pos pemeriksaan kendaraan ekspedisi di Jalan Lintas Sumatera yang akan menyeberang ke Pulau Jawa dari Pulau Sumatera, Rabu (7/12/2016).
Ia mengungkapkan penggunaan kendaraan truk lebih dari 2 sumbu untuk proses pengiriman barang jenis tertentu hanya akan dilarang pada tanggal 23-26 Desember 2016 disiasati oleh pengusaha dengan melakukan pengiriman jauh jauh hari sebelum pelaksanaan aturan tersebut. Selain menghindari keterlambatan Hutabarat mengungkapkan pengiriman mendekati tanggal tersebut beresiko pengemudi akan terjebak di perjalanan dan dihentikan untuk melanjutkan perjalanan yang berakibat membengkaknya biaya operasional diantaranya biaya bahan bakar, biaya makan serta biaya operasional lain. Koordinasi dilakukan oleh pemiliki usaha ekspedisi dengan pengguna jasa agar bisa mengirimkan barang barang sebelum pemberlakuan larangan tersebut.
Pelarangan truk tersebut seperti tahun tahun sebelumnya disiasati juga dengan melakukan pengiriman menggunakan kendaran yang lebih kecil untuk memangkas kerugian meskipun harus mengeluarkan biaya pengiriman dua kali lipat. Pilihan lain yang dilakukan dengan cara menghentikan operasional kendaraan berat untuk proses pengangkutan barang non sembako dan fokus pada pengiriman barang sembako.
“Larangan kan hanya pada jenis kendaraan tertentu namun agar usaha kita tetap berjalan kita beralih ke pengiriman bahan bahan sembako karena kalau kendaraan ekspedisi kita tidak jalan kita bisa merugi,”ungkap Hutabarat.
Hal senada diungkapkan oleh pemilik jasa ekspedisi lain, Budi, pemilik jasa ekspedisi Budi Ekspress yang selama ini lebih fokus pada ekspedisi barang barang kebutuhan pokok. Ia mengaku selama beberapa kali Kemenhub melakukan pelarangan tidak mempengaruhi usaha ekspedisi yang dimilikinya sebab ia memiliki sebanyak 7 armada truk yang mengangkut jenis kebutuhan pokok di antaranya sayur mayur dan berbagai kebutuhan pokok yang diangkut dari wilayah Lampung ke wilayah Pulau Jawa. Ia mengaku jika kendaraan ekspedisi miliknya tidak beroperasi dipastikan ia mengalami kerugian sekitar Rp5-6juta per hari namun beruntung pelarangan terhadap jenis kendaraan pengangkut sembako tidak diterapkan.
“Kendaraan pengangkut sembako terutama sayuran kan harus cepat sampai karena dikuatirkan busuk di perjalanan karenanya selalu diprioritaskan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni Lampung,”ungkap Budi.
Sejauh ini aktifitas kendaraan ekspedisi melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak masih terpantau normal. Sebagian kendaraan ekspedisi selain mempergunakan jasa penyeberangan melalui Pelabuhan PT ASDP Bakauheni sebagian menggunakan tol laut kapal kapal milik PT Atosim Lampung pelayaran (APL) pelabuhan Panjang di Bandarlampung dan menggunakan kapal landing craft tank (LCT) di pelabuhan bandar Bakau Jaya (BBJ).
Diketahui larangan tersebut akan diberlakukan pada 23 Desember pukul 00:00 WIB dan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan hingga 26 Desember dengan beberapa jenis kendaraan tidak masuk dalam pembatasan. Pembatasan tersebut tidak berlaku pada kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) juga yang membawa sembilan kebutuhan pokok (Sembako).