SELASA, 6 DESEMBER 2016
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan tersebab adanya laporan dugaan aliran dana penerimaan gratifikasi atau hadiah yang berkaitan dengan pembahasan anggaran optimalisasi untuk Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia. Penyidik KPK hingga saat ini tercatat telah menetapkan seorang mantan anggota Komisi IX DPR RI Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut. Charles Jones Mesang belakangan diketahui telah menerima sejumlah uang terkait dengan perannya pada saat dirinya meloloskan pembahasan anggaran optimalisasi untuk Ditjen P2KTrans Kemenakerstrans tahun anggaran 2014.
![]() |
| Agus Rahardja, Ketua KPK, saat jumpa pers dengan wartawan di Jakarta, menjelaskan upaya pengungkapan dugaan gratifikasi di Kemenakerstran. |
Tak hanya berhenti sampai Charles Jones Mesang saja, rupanya penyidik KPK dalam waktu dekat juga berencana akan mengembangkan penyelidikan yang lebih intensif dan mendalam dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut untuk mengungkap siapa sebenarnya otak di balik pemberian aliran dana gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi untuk Ditjen P2KTrans Kemenakerstrans.
Salah satu sasaran yang saat ini sedang diincar dan dibidik penyidik KPK di antaranya Muhaimin Iskandar, tak lain mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakerstrans) pada masa Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2. Muhaimin Iskandar atau yang akrab dipanggil Cak Imin hingga saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Agus Rahardja. Ketua KPK mengatakan, KPK akan menggunakan metode follow the suspect and the money dalam penyelidikan kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi untuk Ditjen P2KTrans Kemenakertrans.
“Ya suspect-nya saja yang akan kita ikuti. Jadi uangnya nanti akan kita ikuti mengalir ke mana saja, nanti kan lama-lama ketahuan siapa-siapa saja yang terlibat dan menerima aliran dana gratifikasi tersebut,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa sore (6/12/2016).
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono