Kejari Kalianda Tahan Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove

SELASA, 6 DESEMBER 2016

LAMPUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Mursalim (31), terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Ujang diduga melakukan tindakan korupsi sebesar 423 juta, atas kasus penyediaan bibit mangrove untuk proyek kegiatan rehabilitasi penanaman hutan mangrove (bakau) di wilayah Pulau Kelagian Kabupaten Pesawaran oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran tahun 2014 yang menelan anggaran sekitar Rp 423 juta.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Sri Indarti, tersangka diperiksa penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) no: Print-02/N.8.11/Fd.1/12/16, selama hampir 4 jam dengan 20 pertanyaan di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus.

Ujang Mursalim, tersangka dugaan korupsi mangrove, digiring petugas Kejari Kalianda untuk ditahan.

Sri Indarti lebih jauh menerangkan, tersangka ini merupakan Direktur CV Arta Nugraha Jaya yang merupakan pihak rekanan pada kegiatan rehabilitasi penanaman hutan Mangrove. Kasus ini baru diketahui setelah adanya laporan masyarakat terkait pengadaan bibit mangrove yang diperuntukkan bagi warga Pulau Kelagian dan diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka Ujang hingga saat ini menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari agar kejaksaan bisa lebih intensif melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan berbagai pertimbangan lain,” terang Sri kepada sejumlah awak media yang menunggu proses pemeriksaan tersangka hingga petang, Selasa (6/12/2016).

Terkait penahanan tersangka dugaan korupsi rehabilitasi mangrove tersebut Kasi Pidsus Kejari Kalianda Fariando Rusmand mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan melakukan pemanggilan dari pihak lain.

Ia mengungkapkan Kejaksaan memastikan berdasarkan pemeriksaan masih ada kemungkinan untuk bisa menjerat tersangka lain. Terkait kasus korupsi yang menggunakan anggaran negara tersebut, pihak Kejaksaan untuk sementara masih terus melakukan penyelidikan. Terkait jumlah kerugian negara belum diketahui karena masih dalam pengembangan dengan dugaan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Saat ini tersangka Ujang kita titipkan di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Kalianda dan akan kita hadirkan untuk pemeriksaan di Kejaksaan jika diperlukan,” terangnya.

Tersangka yang telah menjalani pemeriksaan selanjutnya dibawa petugas menggunakan mobil Avanza berplat merah BE 2056 BZ menuju Lapas. Sebelum dibawa ke mobil tersangka terlihat menghindari pertanyaan media dan berusaha menutupi wajahnya dari para pewarta yang berusaha mengambil gambarnya dan ia tetap bungkam hingga petugas membawanya ke lapas kelas II A Kalianda.

Akibat perbuatan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU no Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar.
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi

Lihat juga...