SELASA, 6 DESEMBER 2016
JAKARTA—Tak lama setelah resmi menetapkan status tersangka dan memasukkan nama Eddy Sindoro yang tak lain adalah mantan bos Lippo Group dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam mencari buronan tersebut. Penyidik KPK akan menggandeng Mabes Polri dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menangkap dan memulangkan salah seorang buronan “kelas kakap” tersebut ke tanah air. Diduga yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu telah meninggalkan wilayah Indonesia dan tinggal di luar negeri.
![]() |
| Ketua KPK Agus Rahardja di Gedung KPK Jakarta menjelaskan upaya pencarian buron Eddy Sindoro. |
Sementara itu, selain pernah menjabat sebagai petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tercatat juga pernah menjabat sebagai Chairman PT. Paramount Enterprise. Ia secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara dugaan suap terkait dengan pengaturan dan mempermainkan sejumlah kasus atau perkara yang selama ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan, Eddy Sindoro diduga telah melakukan upaya penyuapan terhadap Edy Nasution yang tak lain adalah seorang Panitera Sekretaris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut secara resmi telah diungkapkan langsung oleh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzakiyul Fikri pada saat membacakan materi surat tuntutan dalam persidangan dengan terdakwa Edy Nasution di PN Jakarta Pusat.
“Penyidik KPK sedang melakukan pencarian terkait dengan keberadaan Eddy Sindoro. Kalau misalnya Eddy Sindoro tidak ada di Indonesia, berarti dirinya melarikan diri atau tinggal di luar negeri. Dengan demikian KPK nantinya akan berencana menggandeng dan menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kemenkumham untuk menangkap yang bersangkutan di luar negeri dan memulangkannya ke Indonesia,” kata Agus Rahardja, Ketua KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono