Hasil Operasi Zebra di Ponorogo, Pelanggar Rambu dan Marka Tertinggi

Ada dua pasal yang difokuskan polisi dalam melaksanakan razia. Pertama, pasal 285 tentang kelengkapan kendaraan, serta pasal 287 tentang ketertiban terhadap rambu-rambu dan marka lalu lintas. Dari sebanyak 1503 surat tilang yang dikeluarkan, 860 di antaranya dikeluarkan kepada pengguna jalan yang melanggar rambu dan marka.

Sementara yang melanggar pasal 285 hanya sebanyak 96 pengguna jalan. Jumlah itu sangat berbanding terbalik dengan tahun lalu. Yang mendominasi tahun lalu justru pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan. Sebanyak 238 surat tilang dikeluarkan bagi yang kelengkapan kendaraannya kurang. Sementara yang melanggar rambu dan marka hanya 72 pengguna jalan saja.

“Kali ini memang dibalik, karena tingginya lakalantas yang terjadi sepanjang tahun,” pungkas Imam.

Jurnalis: Charolin Pebrianti / Editor: Satmoko / Foto: Charolin Pebrianti

Lihat juga...