JUMAT, 9 DESEMBER 2016
LAMPUNG — Seusai melakukan kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dengan membagikan stiker dan kaos antikorupsi sedunia kepada masyarakat umum yang melintas dengan kendaraan di bundaran kota baru Kalianda Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda langsung melakukan gebrakan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Sri Indarti, langkah cepat yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kalianda bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (09/12/2016) di antaranya melakukan proses penahanan terhadap Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Kadisbunhut) Pesawaran berinisial S. Terkait kasus Rehabilitasi Penanaman Hutan Mangrove di Pulau Kelagian Pesawaran tahun 2014.
![]() |
| Tersangka S (tengah) digelandang petugas Kejari Kalianda terkait dugaan korupsi rehabilitasi penanaman hutan mangrove. S adalah Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Kadisbunhut) Pesawaran. |
Tersangka S ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan terhadap Ujang Mursalim yang merupakan pihak rekanan proyek pengadaan bibit mangrove senilai 480 juta. Ujang terlebih dahulu ditahan dan diperiksa Kejari Kalianda pada Selasa (06/12/2016) kemarin.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Sri Indarti, tersangka dalam kasus ini berperan sebagai pengguna anggaran. Sementara penetapan status tersangka hingga saat ini masih terus dilakukan penyidikan untuk mengetahui kerugian negara yang hingga kini belum bisa dipastikan.
“Tersangka kita tahan sesuai dengan pengembangan kasus sebelumnya terkait pengadaan bibit mangrove di Kabupaten Pesawaran dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka selaku rekanan dan hari ini kita tetapkan tersangka lagi yakni Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran berinisial S,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Sri Indarti kepada sejumlah media di Kalianda, Jumat sore (9/12/2016).
Terkait penahanan tersangka Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran berinisial S tersebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kalianda Fariando Rusmand menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta baru dan kemungkinan ada tersangka lainnya.
![]() |
| Aksi simpatik Kejari Kalianda membagikan kaos antikorupsi. |
“Kita sudah mengumpulkan dua alat bukti yang dijadikan bahan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini,” kata Fariando.
Fariando juga menambahkan, saat dilakukakan pemeriksaan penyidik selama hampir 4 jam, tersangka sempat mengalami syok dan mengalami penuruan kesehatan. Akibatnya, penyidikan sempat tertunda, karena harus menunggu pemulihan tersangka.
“Menurut tim medis, tersangka sudah dinyatakan kesehatannya tidak ada masalah, jadi akan tetap kita tahan,” tutup Fariando.
Sebelumnya diberitakan Cendana News Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Mursalim (31), terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Ujang diduga melakukan tindakan korupsi sebesar 423 Juta atas kasus penyediaan bibit mangrove untuk proyek kegiatan rehabilitasi penanaman hutan mangrove (bakau) di wilayah Pulau Kelagian Kabupaten Pesawaran oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran tahun 2014 yang menelan anggaran sekitar Rp 423 juta.
Tersangka diperiksa penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) no: Print-02/N.8.11/Fd.1/12/16 selama hampir 4 jam dengan 20 pertanyaan di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus. Setelah proses pemeriksaan intensif akhirnya Kejari Kalianda menetapkan tersangka Ujang yang merupakan Direktur CV Arta Nugraha Jaya yang menjadi pihak rekanan pada kegiatan rehabilitasi penanaman hutan Mangrove pada Selasa (06/12/2016) kemarin.
Kasus ini baru diketahui setelah adanya laporan masyarakat terkait pengadaan bibit mangrove yang diperuntukkan bagi warga Pulau Kelagian dan diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada. Guna kepentingan penyidikan, tersangka Ujang hingga saat ini menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari agar Kejaksaan bisa lebih intensif melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan berbagai pertimbangan lain.
Terkait penahanan tersangka dugaan korupsi rehabilitasi mangrove tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kalianda Fariando Rusmand mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan melakukan pemanggilan pihak lain.
Ia mengungkapkan, kejaksaan memastikan berdasarkan pemeriksaan masih ada kemungkinan untuk bisa menjerat tersangka lain yang pada Jumat (9/12/2016) akhirnya menetapkan tersangka Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Kadisbunhut) Pesawaran berinisial S. Terkait kasus korupsi yang menggunakan anggaran negara tersebut, pihak Kejaksaan untuk sementara masih terus melakukan penyelidikan terkait jumlah kerugian negara belum diketahui karena masih dalam pengembangan dengan dugaan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Saat ini tersangka Ujang kita titipkan di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Kalianda dan akan kita hadirkan untuk pemeriksaan di Kejaksaan jika diperlukan,” terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, Ujang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar.
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi
