YOGYAKARTA—Dwi Estiningsih, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilaporkan ke polisi terkait dengan cuitannya di media sosial yang dianggap berbau SARA, mengaku siap mengadapi proses hukum apapun yang dituduh kan kepadanya. Hal itu disampaikan Alumnus Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada yang kini berprofesi sebagai psikolog itu dalam jumpa pers bersama kuasa hukumnya di Omah Jowo Resto, Jalan Lowanu, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (28/12/2016).
![]() |
| Dwin Estiningsih dan pengacaranya. |
Lebih lanjut Esti menyatakan sebelum menulis pernyataannya di media sosial tersebut, ia mengaku telah memikirkannya secara matang. Ia juga menyebut hal itu bukan sebuah hal yang salah. Sehingga sampai saat ini pun ia belum memiliki niat untuk menghapus pernyataan-pernyatanya di media sosial. Meskipun ia sendiri sebenarnya tidak berharap, pernyataanya di media sosial itu sampai ke ranah hukum.
“Ini kan soal istilah. Semua twit atau pendapat bisa disalahartikan banyak orang. Namun kita tetap menganut asas hukum. Dan hal itu yang kita anut, “ujarnya.
Saat ditanya apakan dirinya merasa terganggu, Esti menjawab bahwa setiap perjuangan pasti akan menemui hambatan dan aral melintang. Ia pun berharap apa yang sedang ia alami saat ini sebagai bagian dari proses perjuangan itu.
“Setiap perjuangan pasti ada aral melintang. Kalau lurus-lurus saja malah aneh. Semoga ini bagian dari jalan juang saya, ” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Esti juga menegaskan bahwa apa yang menjadi pertanyaannya selama ini merupakan pernyataan pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan partai. Ia juga menyatakan sampai saat ini pihaknya hanya fokus pada proses hukum. Dan sampai saat ini belum berniat untuk memikirkan langkah-langkah selanjutnya.
Sebagaimana diketahui Dwi Estiningsih, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak, terkait dengan cuitannya di media sosial yang dianggap berbau SARA. Antara lain oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia, yang melaporkannya ke pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 21 Desember 2016. Serta oleh Gerakan Masyarakat Bhineka, yang melaporkannya ke Polda DIY, pada Kamis (28/12/2016) hari ini.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Jatmika H Kusmargana