JAKARTA — Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), terutama yang berasal dari China, menjadi bahan perbincangan publik. Arus pekerja Luar Negeri mulai gencar sejak Pemerintahan Presiden Joko Widodo memprioritaskan proyek infrastruktur dan energi. Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan, masalah tenaga kerja asing (TKA) yang meresahkan masyarakat saat ini bukan soal dari negara mana dia berasal.
Dede Yusuf.
Tapi, jelas Dede, masalahnya adalah ketika pengangguran di Indonesia telah susah mencari kerja, tiba-tiba mereka melihat haknya tukang gali pasir, gali batu tersebut dikerjakan oleh orang asing. Ini yang dipertanyakan masyarakat. “Jadi, problematika sebenarnya itu di situ. Slot itulah yang dirindukan para pekerja pribumi kita,” kata Dede, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (24/12/2016).
Selain itu, Dede menilai dengan banyaknya warga asing berbondong-bondong masuk ke Indonesia, dikhwatirkan akan mempengaruhi ideologi dan budaya bangsa. Hal ini, karena pemerintah telah mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang kewajiban untuk merekrut pekerja lokal, menjadi Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tenaga Kerja Asing.
Dede menjelaskan, dengan diterapkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 itu, Pemerintah seakan kembali melonggarkan aturan mengenai penempatan tenaga kerja asing (TKA). Sebab, aturan baru ini menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal, jika perusahaan mempekerjakan 1 orang TKA.
Dikatakan Dede, Pihaknya di Komisi IX DPR RI, dalam hal ini tidak mempermasalahkan investasi pemerintah berapa pun itu banyaknya, asal Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yang dulu ada itu dikembalikan lagi. “Sekali lagi, kita Komisi IX DPR RI tidak mempermasalahkan investasi, tapi tolong jabatan yang orang pribumi bisa kerja, jangan diborong semuanya sama orang asing,” tegasnya.