JUMAT, 21 OKTOBER 2016
PENAJAM — Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur diminta melaporkan ke Pemerintah daerah apabila ada temuan pungutan liar (Pungli) pada pelayanan publik di kawasan setempat. Hal itu diungkapkan Bupati, Yusran Aspar disela kegiatannya menghadiri Musda Partai Golkar di Gedung Sipakario, Nipah-nipah, Jumat (21/10/2016).
![]() |
| Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspa |
Yusran menegaskan, pungutan liar ini sejak dulu dilarang, dan jika ditemukan maka akan ditindak tegas oleh SKPD yang menangani kedisiplinan pegawai negeri sipil.
“Sebelum ada intruksi, kalau yang namanya pungli, dilarang. Laporkan saja bila ada temuan, nanti akan ditindak langsung,” ucapnya dengan tegas saat ditemui media.
Untuk mencegah pungli itu, Yusran menegaskan pengawasan terus dilakukan secara internal khususnya dengan pelayanan publik. Dan masyarakat bisa langsung lapor ke aparat pemerintahan.
“Bisa langsung lapor ke saya, nanti ditindaklanjuti dengan cepat. Tapi sejauh ini belum ada temuan ataupun laporan terkait itu,” tambahnya.
Ia mengharapkan dalam menjaga kepercayaan masyarakat, pemerintah harus menghindari pungli dan menjaga profesionalitas.
“Seperti penerimaan CPNS, pengurusan izin tidak ada bentuk pungli, bisa dilihat,” tutup Yusran.
Jurnalis : Ferry Cahyanti / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti