Tidak Menemukan Alat Bukti, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Suap PT. Brantas Abipraya

JUM’AT, 28 OKTOBER 2016

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akhirnya memutuskan menghentikan proses pengembangan penyidikan terkait dengan dalam kasus perkara dugaan penerimaan suap yang terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diduga berasal dari pemberian oknum petinggi PT. Brantas Abipraya (BA).
Penyidik KPK beralasan bahwa penghentian proses penyidikan tersebut dilakukan semata-mata kerena mereka tidak menemukan sejumlah alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan adanya aliran dana dari dari petinggi PT. Brantas Abipraya yang diduga diberikan kepada sejumlah oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, bahwa awal mula terungkapnya kasus dugaan suap tersebut bermula dari hasil sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK beberapa waktu yang lalu. Namun hingga kini penyidik KPK hanya menangkap dan mengamankan pihak pemberi suap dan pihak perantara suap saja, sedangkan pihak yang menerima uang suap belum terungkap.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya telah menghukum petinggi PT. Brantas Abipraya, masing-masing Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno sebagai pihak pemberi uang suap dan Marudut Pakpahan sebagai pihak perantara suap. Ketiga terdakwa pelaku dugaan penyuapan tersebut kini semuanya telah dijebloskan ke dalam penjara.
Majelis Hakim mendakwa ketiganya kerena bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum dengan menjanjikan diduga akan memberikan sejumlah imbalan berupa uang suap senilai 2 miliar Rupiah kepada Ketua Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Penyidik KPK memutuskan untuk menghentikan pengembangan penyidikan terkait dengan proses penyidikan dalam kasus dugaan perkara pemberian suap PT. Brantas Abipraya kepada oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, salah satunya karena penyidik KPK memang belum menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan adanya dugaan penerimaan suap kepada yang bersangkutan dalam kasus perkara PT. Brantas Abipraya” kata Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Jumat (28/10/2016).


Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...