Tercemar Limbah B3, Warga Mojokerto Datangi Komisi VII DPR

SENIN, 24 OKTOBER 2016

JAKARTA — Sejumlah warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto mendatangi Komisi VII DPR RI. Mereka meminta kepada DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan agar segera menutup lahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) milik PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di desa setempat.
Menurut warga, PT. PRIA yang merupakan pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut, Melakukan perbuatan melawan hukum dengan menimbun 59 jenis limbah yang dikelola (coal ash, sludge, IPAL, resin, lampu bermerkuri) sejak tahun 2010.
Padahal, kegiatan penimbunan PT. Pria tersebut sudah mendapat protes keras warga desa.
“PT. Pria menyebabkan air sumur tidak dapat digunakan untuk minum karena sudah beracun, ini juga menyebabkan warga gatal semenjak dua tahun terakhir,” ungkap Tim Advokasi Lakardowo, Sarpan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, (24/10/2016).
Dia menyampaikan bahwa pengaduan terkait timbunan dan pencemaran air tanah ini, bahkan telah dilaporkan ke Kementrian LHK, dengan membawa pengambilan contoh air sumur. Hal ini jelas terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia karena masyarakat telah kehilangan hak atas lingkungan sehat.
Di depan para Anggota Komisi VII DPR, Warga Desa Lakardoyo Mojokerto mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membekukan sementara aktivitas PT. Pria tersebut karena telah mencemarkan lingkungan.
“Kami minta Dewan untuk merelokasi dan memulihkan dampak pencemaran lingkungan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan mengganti segala kerugian yang sudah diderita masyarakat selama 2010,” pungkasnya.

Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...