Jelang Penetapan UMP Jateng, GASTUM Gelar Konferensi Pers

SABTU, 29 OKTOBER 2016

SURABAYA — Terkait wacana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 oleh Gubernur Jawa Timur pada 1 November 2016 mendatang, serikat buruh, mahasiswa, pemuda, rakyat miskin Kota Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Aksi Tolak Upah Murah (GASTUM), mengadakan konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, pada Jumat (28/10/2016). Pembicara yang hadir yakni Jamaludin, Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur. Abd. Wachid Habibullah perwakilan dari LBH Surabaya dan Nuruddin Hidayat, sekretaris GASTUM.
Dalam keterangannya, Jamaludin mengatakan bahwa kesejahteraan kaum buruh makin terancam apabila Gubernur Jawa Timur benar-benar menetapkan UMP pada 1 November mendatang. Pasalnya, besaran nilai UMP dihitung berdasarkan formulasi UMK terendah Provinsi Jawa Timur yakni Rp. 1.283.000 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini sebesar 8,25 persen. Jadi hasil UMP 2017 hanya sebesar Rp. 1.389.000. Hasil tersebut merosot jauh dari nilai proyeksi UMK 2017 sebesar Rp. 3.200.000.
Selisih angka antara UMP dan UMK 2017 yang mendekati angka 2 juta rupiah, akan memicu para pelaku usaha (pengusaha) untuk lebih memilih menerapkan sistem pembayaran pekerjanya berdasarkan UMP. Dengan demikian standar upah buruh akan mengalami penurunan lebih dari 50 persen. Hal tersebut sudah terjadi di provinsi-provinsi lain di Indonesia yang sudah menetapkan UMP selain Provinsi Jawa tengah, DIY, dan Jawa Timur sendiri yang rencananya akan ditetapkan 1 November 2016 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, pihak LBH Surabaya yang diwakili oleh Abd. Wachid Habibullah mengatakan, pihaknya mendesak kepada Gubernur Jawa Timur untuk mengabaikan Surat Edaran (SE) dari menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang kebijakan penetapan UMP 2017. Surat Edaran tersebut menegaskan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2005 terkait pengupahan dan memberian perintah kepada gubernur di seluruh Indonesia termasuk Jawa Timur agar menetapkan UMP yang akan diumumkan serentak seluruh Indonesia pada 1 November 2016 mendatang.
“Penetapan UMP yang dilakukan Gubernur Jawa Timur berpotensi melanggar Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini didasari pula pada karakteristik perindustrian yang ada di Jawa Timur cenderung bersifat heterogen. Jadi sangat tidak tepat kalau UMP 2017 ditetapkan di Jawa Timur,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Wachid, Gubernur Jawa Timur lebih baik menetapkan UMK 2017 yang berdasarkan hasil survei lapang supaya dapat meningkatkan kualitas hidup layak pekerja. “Kami akan selalu mendukung Gubernur Jawa Timur yang memihak kepada rakyat dengan menolak setiap kebijakan dari pemerintah pusat yang berpotensi menyengsarakan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris GASTUM, Nurrudin Hidayat mengatakan bahwa pihaknya (dalam hal ini elemen buruh se Jawa Timur yang tergabung dalam GASTUM. Red) dalam menghadapi wacana pemberian upah murah mengancam akan melakukan aksi mogok kerja  pada 31 Oktober mendatang dan puncaknya pada 1 November 2016.
“Jika Gubernur tidak merespon, maka kami dari elemen buruh akan mengepung menduduki Grahadi,” cetusnya.

Jurnalis : Nanang WP / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Nanang WP

Lihat juga...