JAKARTA — Sejumlah Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) mendatangi Komisi VII DPR RI. Mereka menilai selama dua tahun kepemimpinan Jokowi-Jk ada banyak hal yang mesti dibenahi terkait maju mundurnya hilirisasi pertambangan mineral dan batubara.
Mereka menyebutkan, Pemerintah Jokowi JK membawa nawacita yang salah satu nutirnya berbicara tentang mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. Salah satu sub-agenda prioritas dalam itu berbicara mengenai kedaulatan energi dan sumber mineral.
“Dalam membangun kedaulatan, terdapat sembilan program strategis yang dua diantaranya adalah hilirisasi industri mineral dan batubara serta konsolidasi industri tambang. Namun, Menginjak dua tahun kepemimpinan Jokowi JK, keadaan tidak banyak berubah, justru bertambah buruk,”ungkap Koordinator Isu Energi, Muhammad Zein di Ruang Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, (20/10/2016).
Dia menjelaskan, sebuah kemajuan dan titik cerah hilirisasi dimulai dari pemberlakuan undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 102 dan 103 ayat 1 dan 3 dinyatakan bahwa pemegang izin usaha produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dikatakan, pada pasal 170 dijelaskan bahwa pemegang kontrak karya juga harus melakukan pemurnian di dalam negeri sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 103 ayat 1 selambat-lambatnya lima tahun sejak UU tersebut diundangkan.
Namun, kata dia, Semangat hilirisasi yang dicanangkan dalam UU nomor 4 tahun 2009 telah dilanggar oleh Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yakni memperbolehkan izin penjualan ke luar negeri (Ekspor).
Bahkan menurutnya, puncak kemunduran hilirisasi justru ada di era kepemimpinan Jokowi JK. Saat Menteri Sudirman Said belum setahun berjalan, sudah mengeluarkan peraturan baru Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan ESDM Nomor 1 tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri yang membolehkan ekspor tanpa harus sesuai syarat minimum pengolahan.
“Aturan Menteri Sudirman Said tersebut, tanpa mengatur berapa jumlah mineral yang mesti diekspor. Hal ini timbul potensi ekspor konsetrat besar besaran berkedok penelitian dan pengembangan,” tegasnya
Di awal tahun kedua, lanjutnya, terbit peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri. Peraturan ini, ucap dia, yang menjadi dasar kuat bagi perusahaan tambang untuk menunda pembangunan fasilitas smelter.
Padahal, sambungnya, jika dilihat dalam Undang Undang, untuk meningkatkan nilai tambah mineral sebagai komoditas strategis harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri. Supaya bisa memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia secara berkeadilan.
Muhammad melanjutkan, Agustus 2016, PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga Januari 2017. Aturan (Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2015) jelas bertentangan dengan semangat hilirisasi yang termaktub dalam UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Oleh karena itu, mereka menuntut Pemerintah agar mempertanggungjawabkan segala tindakan yang melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009, Menolak segala peraturan yang melarang semangat hilirisasi, menghentikan penjualan ke luar negeri tanpa melalui pengolahan.
“Kami minta pemerintah harus konsisten, agar bisa menjadi nyata memakmurkan dan mensejahterakan rakyat secara berkeadilan,” tutupnya.