![]() |
| Sigit (kiri) seorang pengemudi, sempat mencoba meminta penjelasan mengapa mobilnya dirazia |
Pantauan Cendana News sejak pagi pukul 08:00 WIB, warga masyarakat yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang kebetulan menggunakan kendaraan bermotor dengan pelat nomor angka ganjil pada bagian paling belakang kebanyakan tidak mau ditilang dan mempertanyakan apa dasarnya mereka dirazia oleh pihak kepolisian.
![]() |
| Mobil Toyota Kijang Innova berpelat angka belakang ganjil kena razia |
Sigit, seorang pengemudi mobil berpelat nomor ganjil mengatakan “saya tak habis pikir mengapa mobil saya akhirnya kena razia dengan alasan pelat nomor kendaraan saya angka belakangnya berpelat nomor ganjil, memang benar mulai hari ini sudah diberlakukan peraturan ganjil dan genap, namun mengapa harus ditilang khan cukup dapat surat teguran saja jangan diulangi lagi, kalau misalnya mengulangi berarti baru ditilang, itu namanya baru fair” katanya kepada Cendana News, Selasa pagi (30/8/2016).
![]() |
| Mobil sedan Datsun yang berpelat nomor ganjil juga tak luput dari razia |
Aparat kepolisian tidak bosan-bosannya terus menginformasikan kepada semua warga masyarakat yang kebetulan melintas, bahwa patokan peraturan peraturan pelat nomor ganjil dan genap berdasarkan tanggal, kalau tanggalnya genap seperti tanggal 30 berarti pelat nomor genap saja yang boleh melintas. Sebaliknya jika tanggalnya ganjil seperti tanggal 30, maka hanya pelat nomor ganjil saja yang boleh melintas.

