Tiga Kasus Korupsi di Kabupaten Sikka Sudah Diputuskan

KAMIS, 28 JULI 2016

MAUMERE — Pengadilan Tipikor Kupang hingga bulan Juli 2016 telah memutuskan 3 kasus korupsi yang terjadi di kabupaten Sikka. Dalam ketiga kasus ini baik jaksa maupun terdakwa melakukan banding.

Demikian disampaikan Kasipidsus Kajari Maumere, Umarul Faluq ,SH saat ditemui Cendana News di kantornya, Kamis (28/7/2016). dalam ketiga kasus tersebut dua kasus yang diputuskan pengadilan tinggi baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan kasasi.
Dijelaskannya, dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Alok Maumere, Ir. Bartol da Cunha oleh pengadilan Tipikor Kupang diputuskan mengalami hukuman selama 1 tahun dan jaksa sedang melakukan banding
“Dua kasus lainnya yakni kasus korupsi di BPBD Sikka dengan terdakwa mantan kepala BPBD Sikka, Ir. Silvanus Tibo ,SH oleh pengadilan tinggi divonis 2 tahun penjara” jelas Umarul.
Sedangkan satu kasus alat kesehatan di dinas Kesehatan kabupaten Sikka dengan terdakwa Ignatia da Iring juga oleh pengadilan tinggi telah diputuskan hukumannya selama 1,8 tahun penjara.
“Kedua kasus ini telah diputuskan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi” ujarnya.
Untuk tahun 2015 terang Umarul, terdapat 4 kasus korupsi di kabupaten Sikka yang sudah diputuskan di pengadilan Tipikor Kupang yakni kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di kecamatan Nelle, tahun anggaran 2010 sampai 2012.
Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar 670 juta rupiah dengan terdakwa ketua Unit Pengelola Kegiatan Waldince Walditrudis dan Lusiana selaku fasilitator dana bergulir. Keduanya secara bersama-sama sejak tahun 2010 sampai 2012 diduga menyalahgunakan dana PNPM di Kecamatan Nelle sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara 670 juta rupiah.
“Dana tersebut merupakan dana bergulir yang seharusnya digulirkan kepada masyarakat di Nelle, namun pengelolaannya bermasalah, termasuk pengembalian yang tidak teratur dari masyarakat,” terangnya.
Selain dua kasus ini papar Umarul, dua kasus lainnya juga teah diputuskan yakni kasus pengadaan kapal KM. Teluk Maumere di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika tahun 2011 dengan nilai kontrak 1,1 miliar rupiah.
Juga ada kasus pembangunan pasar Alok dengan terdakwa Ir. Zakarias Heriando Siku Kepala Bappeda Sikka yang sudah divonis 2 tahun penjara oleh Tipikor sedangkan tuntutan JPU 5 tahun penjara. Terdakwa melakukan banding dan diputuskan bebas.
“Jaksa saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi terhadap kasus ini” pungkasnya.(Ebed de Rosary)
Lihat juga...