JUMAT, 29 JULI 2016
JAKARTA — Khrisna Murti yang selama ini dikenal sebagai seorang pengacara sekaligus kuasa hukum dari Muhammad Sanusi mantan Anggota Legislatif sekaligus Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sempat menyatakan bahwa 2 kasus yang menjerat kliennya (M. Sanusi) tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan alias berkasnya sudah P21 siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kedua surat dakwaan yang menjerat M. Sanusi tersebut kini telah dijadikan dalam satu surat dakwaan, artinya sudah memasuki tahap ke II yaitu penyerahan tersangka yang bersangkutan berikut dengan penyerahan barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu 14-15 hari kedepan menunggu untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Krishna Murti mengatakan “hingga saat ini beberapa aset/harta punya klien kami (M.Sanusi) masih ada yang disita oleh pihak KPK, namun yang bersangkutan mengaku belum mengetahui berapa jumlah aset-asetnya yang sempat disita KPK terkait dengan tuduhan pencucian uang, namun beberapa mobil kendaraan pribadinya semuanya sudah dikembalikan oleh pihak KPK” katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat petang (29/7/2016).
“Beberapa mobil punya klien kami yang sebelumnya sempat disita sebagian sudah dikembalikan yaitu satu Toyota Fortuner dan satu Toyota Alphard dan satu unit apartemen miliknya di Posmo Thamrin City yang sebelumnya sempat disegel oleh pihak KPK sudah dikembalikan, namun saya tidak tahu pasti apakah masih ada aset-aset atau hartanya yang masih disita oleh pihak KPK untuk kepentingan penyelidikan, soalnya yang sempat disita KPK banyak jadi saya tidak hafal satu per satu” kata Khrishna Murti kepada wartawan di Gedung KPK.
[Eko Sulestyono]