KAMIS, 21 JULI 2016
BALI—-?Perpanjangan otomatis izin lokasi reklamasi PT TWBI yang jatuh tempo pada 14 Juli 2016 menuai kritik dan perlawanan dari masyarakat Bali. Pembiaran ini menyebabkan otomatisnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa diperpanjang paling lama untuk dua tahun ke depan.

Menanggapi banyaknya respon dan perlawanan dari masyarakat, pihak KKP melalui Humas KKP menyebarkan pernyataan melalui media sosialnya yang dimaksudkan untuk mengklarifikasi dengan menyatakan bahwa izin lokasi merupakan konsekuensi dari peraturan payung yakni Perpres Nomor 51 tahun 2014 tentang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Beserta dengan pernyataan tersebut, pihak KKP juga menyertakan rekomendasi untuk meninjau ulang Perpres dan melakukan penangguhan terhadap seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa. Terhadap hal itu, aktivis penentang reklamasi seluas 700 hektar yang tergabung dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) bereaksi keras.
“ForBALI mengapresiasi pernyataan KKP yang melihat pentingnya peninjauan ulang seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa. Akan tetapi, kami menyayangkan sepertinya KKP tidak serius mengusulkan rekomendasinya,” tutur I Wayan Gendo Suardana sebagai Koordinator ForBALI, Kamis 21 Juli 2016.
Sikap Menteri Susi Pudjiastuti yang secara prosedural melapangkan jalan reklamasi atas nama Perpres Sarbagita dan mengeluarkan 3 (tiga) poin rekomendasi bernas setelah izin lokasi reklamasi diperpanjang, dinilai sebagai tindakan setengah hati oleh ForBALI.
Menanggapi hal tersebut, Gendo sebagai pemegang mandat teknis Pasubayan Desa Adat meminta Menteri Susi agar lebih konsisten terhadap rekomendasi yang dikeluarkannya.
“Sebagai sebuah institusi negara, akan lebih bijak apabila KKP bertindak konsisten dengan rekomendasinya. Harusnya, KKP hentikan dulu izin lokasinya, kemudian secara konsisten masuk dalam skenario rekomendasi penghentian upaya pengembangan Teluk Benoa tersebut. Yang jadi pertanyaan mendasar adalah, mengapa rekomendasi tersebut diberikan setelah diperpanjangnya izin lokasi sebagai bagian dari perizinan reklamasi?” tanyanya.
ForBALI menyesalkan tindakan KKP yang mengabaikan penolakan dari 38 desa adat dan membiarkan lewatnya jatuh tempo respon KKP terhadap permohonan perpanjangan ijin lokasi reklamasi, hingga perpanjangan izin tersebut terjadi otomatis. Dalih-dalih yang diberikan Menteri Susi dipandang selalu merendahkan kapasitasnya sebagai pejabat politis dengan wewenang lebih dari administratif.
“Pernyataan-pernyataan yang pernah disebutkan Menteri Susi terkait izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi membuat seolah-olah seorang Menteri KKP tidak memiliki otoritas sama sekali dalam pengelolaan pesisir, bahkan merendahkan kapasitasnya sebagai menteri,” sindir Gendo. Menanggapi pernyataan Menteri Susi terkait tidak ada “go dan no-go” di dalam izin lokasi reklamasi.
“Bahkan, Ibu Susi pernah menyatakan bahwa kalau AMDAL diterima, maka dia akan mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi. Artinya, dia sendiri merasa tidak punya wewenang penghentian sebuah proyek yang bermasalah,” tambahnya.
Perpanjangan izin lokasi reklamasi PT TWBI yang dilakukan dengan cara pembiaran, sehingga izin lokasi secara otomatis diperpanjang dinilai sebagai tidak seriusnya Menteri KKP dalam bekerja. Bagi Gendo, pada titik itu pengabaian aspirasi masyarakat adatpun terjadi.
“Ada waktu bagi KKP untuk meninjau ulang kerja-kerja pemegang izin (investor) selama 2 tahun, tapi itupun tidak dilakukan. Semangat UU Pesisir (pasal 3) yang tertuang pada azas seperti azas keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan keterbukaan seharusnya menjadi landasan seorang Menteri KKP mengambil keputusan. Selain itu, Pasal 61 UU Nomor 27 Tahun 2007 (UU Pesisir) juga jelas menyatakan bahwa pemerintah wajib mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, dan sesungguhnya hak-hak tersebut beserta dengan kearifan lokalnya harus dijadikan acuan dalam pengelolaan pesisir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gendo secara tegas menyatakan, “Pengabaian ini menghina masyarakat adat Bali dan perjuangan masyarakat Bali yang telah berlangsung selama 4 tahun. Pembiaran ini menunjukkan bahwa Menteri Susi tidak melakukan perannya selaku menteri, kecuali sebagai petugas administrasi saja,” tutup Gendo kecewa.(Bobby Andalan)