MINGGU, 3 JULI 2016
PONTIANAK — Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Andi Kusuma Irfandi mengungkapkan, pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi TKI ke Indonesia. Deportasi buruh migran ini melalui melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Ada 70 deportasi TKI. Kalbar berjumlah 31. Luar kalbar 39. Yang dipulangkan ke Dinsos Kalbar 68. Yang 2 pulang sendiri, karena warga Entikong serta dijemput keluarganya,” kata Andi Kusuma Irfandi, Minggu (3/7/2016).
Dikatakan Andi Kusuma Irfandi, hingga semester tahun 2016 ini sudah 1.121 WNI/TKI yang di deportasi melalui PLBN Entikong.
“Laki-laki berjumlah 1.022. Perempuan 99 orang. Asal kalbar berjumlah 638 orang. Dan luar Kalbar berjumlah 483 orang. Yang dideportasi ini tidak memiliki dokumen ke imigrasian,” kata Andi Kusuma Irfandi.

Hak senada dikatakan oleh Kepala Seksi Penyiapan Penempatan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak As Syafii. Menurutnya, deportasi dari Depot Imigresen Semuja, Malaysia ini totalnya 70 orang. Dengan rincian laki-laki 61 orang dan perempuan 9 orang.
“Yang diberangkatkan ke Dinsos ada 68 orang. Dengan rincian laki-laki 60 orang dan perempuan 8 orang. Sedangkan 2 orang lagi dijemput oleh pihak keluarganya. Sudah diberangkatkan ke Dinsos pakai sejumlah bus setelah didata oleh pihak P4TKI Entikong dan Polsek Entikong,” kata As Syafii.
[Aceng Mukaram]