Komisi IX DPR : Panja Vaksin Palsu akan Merevitalisasi BPOM.

SENIN, 25 JULI 2016

JAKARTA — Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Penanggulangan Vaksin Palsu DPR akan merevisi peraturan mengenai Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, katanya, Revitalisasi BPOM dinilai sudah mendesak dan mesti dilakukan.

“Revitalisasi BPOM dirasa mendesak agar kewenangannya meluas, meliputi pengadaan obat-obatan di internal rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan masyarakat,” ujar Ermalena di Gedung Ruang Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, (25/7/2016).
Ermalena menilai selama ini, pengawasan pengadaan obat di rumah sakit dan Puskesmas harus berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.
Sebab, tuturnya, Rumah Sakit bisa mengadakan obat-obatan sendiri. Sementara BPOM hanya mengawasi obat yang sudah beredar di masyarakat.
Untuk itu, Ermalena berharap panja akan melakukan inventarisasi permasalahan terkait vaksin palsu tersebut.
Lebih jauh dia menyampaikan bahwa, panja akan fokus pada empat poin peraturan menteri kesehatan (Permenkes).
“Ada empat Permenkes yang mesti dievaluasi yakni Permenkes nomor 30 tahun 2014 Tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes Nomor 58 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah,” Paparnya
Dikatakan, Tujuan evaluasi Permenkes adalah mengembalikan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa melakukan pengawasan tak hanya di luar, namun juga di fasilitas-fasilitas kesehatan.
“Tentu kami tidak bisa memprediksi kapan berakhirnya panja tersebut, Namun komisi IX DPR harapkan secepat mungkin,” pungkasnya (Adista Pattisahusiwa)
Lihat juga...