Kasus Penyegelan Tanah Berujung Laporan ke Polda NTT

SELASA, 26 JULI 2016

LARANTUKA — Kasus penyegelan tanah milik Mikael Mel Fernandez Leway, Oemboe Ratu Djawa dan Frater M. Ignas, BHK di Weri kota Larantuka yang berlarut menyebabkan pengacara ketiga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda NTT.

Hal ini dilakukan penasehat hukum ketiga korban, Petrus P. Hadjon ,SH, MH agar Polda NTT segera menindaklanjuti kasus ini dan meneruskan proses hukumnya agar permasalahan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
Demikian disampaikan Pieter Hadjon kepada Cendana News, Selasa (26/7/2016). Dikatakan Pieter, hari Senin (25/7/2016) dirinya selaku penasehat hukum ketiga korban telah membuat laporan resmi secara tertulis ke Polda NTT di Kupang.
“Kami sudah membuat laporan polisi terkait kasus ini agar pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum terkait kasus ini,” ujarnya.
Laporan yang disampaikan pengacara korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) ini bernomor STTL/B/2018/VII/2016/SKPT dan ditandatangani Banum I SPKT Brigadir Polisi Kepala A. J. Marthen.
Dalam surat laporan tersebut terlapor disebutkan bernama Stepanus Riberu, Cs dan Gregorius Senari Durun (kuasa hukum) beralamat di kelurahan Sarotari kota Larantuka Kabupaten Flores Timur.
Terlapor dikatakan melakukan pengancaman,penyerobotan tanah dan penutupan akses jalan masuk ke tempat kejadian perkara.Keluarga korban dan penasehat hukum berharap kasus ini bisa segera diselesaikan. (Ebed de Rosary)
Lihat juga...