SELASA, 25 JULI 2016
JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise Berharap Agar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu kebiri akan segera disahkan oleh DPR.

Sebab, Yohana Yambise menuturkan bahwa salah satu klausul yang menjadi sorotan banyak pihak yaitu terkait hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Namun, kata Yohana, setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) enggan dan menolak sebagai eksekutor, maka hukuman tersebut, pemerintah dalam hal ini belum memastikan siapa yang akan menjadi penggantinya.
“Persoalan ketiadaan eksekutor hukuman kebiri akan disiasati dengan Peraturan Pemerintah (PP), Ungkap Yohana di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (26/72016).
“Itu kan eksekutor kebiri lho, jadi saya pikir jika demikian, kita lebih baik akan buat dalam bentuk PP saja,” sambungnya.
Lebih Lanjut ia menyampaikan target kita yakni segera diundangkannya perppu kebiri agar target Kita dalam beberapa PP yang dibuat, PP tentang rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan pendeteksian, pemasangan chips segera ditindaklanjuti.
“Ini juga demi Menyelamatkan Anak Bangsa, jadi saya minta dengan hormat kepada anggota Dewan supaya mengesahkan perppu ini secepatnya,” harapnya (Adista Pattisahusiwa)