Hari Kedua Pelaksanaan MPLS, Kemendikbud Mendapat 186 Laporan

SELASA, 19 JULI 2016

BANDUNG — Hari kedua penyelenggaran Massa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2016,  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan 186 laporan. MPLS sendiri berlangsung sejak Senin (18/7/2016).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan mengatakan jumlah aduan terbesar didapatkan melalui pesan singkat.
“Bervariasi ada yang melalui email, telepon, sms dan portal, paling banyak dari sms ada 89. Semuanya ditindak lanjuti,” ujar Anis dalam kunjungan ke SMAN 8 Kota Bandung, Jalan Solontongan, Kota Kembang, Selasa (19/7/2016).
Dikatakan, saat ini ada 278 ribu sekolah terdiri dari SD, SMP, SMK/SMA yang memulai tahun ajaran baru. Dimana pada pelaksanaan MPLS kali ini tidak diperkenankan siswa senior terjun langsung apalagi melakukan perpeloncoan. Kegiatan juga harus dilakukan di sekolah selama jam belajar.
“Kita juga harus mengantisipasi, tidak semuanya melaksanakan. Setiap laporan kita akan tindak lajuti dan jika ada yang melanggar kita akan memberikan saksi,” ungkapnya.
Dalam hal tersebut pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) di setiap daerah. Soal sanksi, Anis sampaikan, masih akan mempelajari terlebih dahulu pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh sekolah yang terlibat.
Sanksi terberat akan ditujukan kepada Kepala Sekolah, karena memang dinilai paling bertanggung jawab dan memiliki wewenang pada pelaksanaan MPLS di sekolah yang dipimpin.
“Tentu kalau sanksi lihat kasusnya tapi sampai dengan anjuran memberhentikan kepala sekolah, karena kepala sekolah yang bertanggung jawab sepenuhnya. Dia disebut kepala karena bertanggung jawab di sekolah itu,” ungkapnya.
Ia menghimbau, setiap kepala sekolah harus memimpin menggunakan aturan bukan kebiasaan. Sebab hal ini masih adanya yang menganggap bahwa perpeloncoan ibarat budaya akut.
“Jadi sanksinya akan tegas keras, karena ini yang dihentikan bukan hanya penyimpangan tapi kebiasaan yang sudah menahun,” pungkasnya.(Rianto Nudiansyah)
Lihat juga...