JUMAT, 29 JULI 2016
JAKARTA — Lengkap sudah semua berkas perkara persidangan atau P21 terkait dengan terdakwa Muhammad Sanusi, mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga dakwaan menerima uang suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
M. Sanusi beserta barang bukti siap dilimpahkan pada tahap berikutnya atau Tahap ke II oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyuapan dan pencucian uang atau TPPU dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sesaat setelah keluar dari Gedung KPK, terdakwa M. Sanusi sempat mengatakan singkat kepada wartawan “berkasnya sudah P21 untuk kedua-duanya yaitu Tipikor & TPPU” katanya sebelum memasuki mobil tahanan milik KPK, Jumat sore (29/7/2016).
“Iya doain saja semoga saya siap mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Topikor Jakarta, mungkin dalam waktu 15 hari kedepan berkas perkara dakwaan saya lengkap dan langsung dilimpahkan oleh pihak KPK kepada Pengadilan Tipikor Jakarta” demikian dikatakan M. Sanusi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
M. Sanusi sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, namun naas pada suatu ketika M. Sanusi berhasil ditangkap oleh petugas KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 31 Maret 2016 yang lalu bersama dengan sejumlah barang bukti.
KPK menangkap M. Sanusi karena diduga kuat telah menerima uang suap sekitar 1 miliar Rupiah untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta dari seseorang yang bernama Trinanda Prihantoro atas suruhan Ariesman Widjaja, yang belakangan diketahui merupakan Direktur PT. Agung Podomoto Land.
[Eko Sulestyono]