SENIN, 25 JULI 2016
YOGYAKARTA — Tak ingin pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dihukum ringan, belasan relawan dari Orangutan Friends pendukung Pusat Perlindungan Orangutan (Center for Orangutan Protection/COP) menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, Senin (25/7/2016). Aksi damai yang dilakukan dengan menggelar aksi teatrikal itu menuntut agar pelaku pembelian satwa langka dilindungi agar dituntut dan dihukum maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.
![]() |
| Aksi dukung peradilan perdagangan satwa dilindungi |
Koordinator aksi, Destya Suci, mengatakan, aksi damai digelar guna memberi dukungan moril kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Bantul, agar mampu menuntut tersangka pelaku pembelian satwa langka dilindungi berupa Beruang Madu. Dengan membeli satwa langka dilindungi secara tidak sah atau ilegal, kata Destya, tersangka atas nama Drh. Hendrik Tri Setiyawan telah melanggar kode etik Dokter Hewan Indonesia dan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Menurut UU No. 5/1990 itu, jelas Destya, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 Juta.
![]() |
| Destya Suci, Koordinator aksi |
“Kami melakukan aksi agar Jaksa Penuntut nanti benar-benar bisa membuat tersangka dihukum berat agar ada efek jera” ujarnya.
Lebih jauh, Destya menjelaskan, tersangka Hendrik merupakan Pegawai Negeri Sipil Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Semarang, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap oleh Direktorat Pidana Tertentu (Dit Piter) Markas Besar POLRI di halaman Taman Margasatwa Mangkang, Semarang, Jawa Tengah. Hendrik ditangkap karena membeli beruang madu senilai Rp. 6,5 Juta secara ilegal dari seseorang asal Bantul, Yogyakarta, bernama Muhammad Zulfan, yang telah divonis hukuman penjara 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Bantul pada 20 Juni 2016.
![]() |
| Affif Panji Wilogo, Jaksa Penuntut kasus peradagangan satwa diindungi |
Destya mengungkapkan, hukuman 9 bulan penjara itu dirasa sangat ringan, dan karena itu pihaknya mengawal dan memberi dukungan moril kepada Kejaksaan Bantul, agar proses hukum terhadap tersangka Hendrik bisa lebih memuaskan dan berjalan sebagaimana yang diharapkan, yaitu dihukum seberat-beratnya sesuai UU No. 5/1990.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul yang menangani kasus perdagangan satwa liar tersebut, Affif Panji Wilogo mengatakan, aksi damai yang dilakukan oleh para relawan akan menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan. Namun demikian, ia menegaskan, jika vonis hukum akan diberikan sesuai fakta hukum di persidangan.
“Sementara ini, kami akan menjerat tersangka Hendrik dengan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990”, pungkasnya. (koko)

