KAMIS, 2 JUNI 2016
JAKARTA — Simposium Nasional Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain yang diselenggarakan selama 2 hari, Rabu hingga Kamis (1-2/6/2016) di Ruang Raffles, Gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan ditutup dengan pembacaan 9 butir hasil rekomendasi yang dibacakan oleh Sekretaris Jendral Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) Indra Bambang Utoyo.
Berikut sembilan butir-butir singkat rekomendasi yang dihasilkan selama pelaksanaan Simposium Nasional Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Organisasi Lain di Ruang Raffles, Balai Kartini, Jakarta Selatan :
1. Sejarah mencatat bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dua kali melakukan upaya kudeta atau pemberontakan terhadap Bangsa dan Negara Indoneisa, yaitu Pemberontakan PKI di Madiun Tahun 1948 dan Pemberontakan G30/S/PKI Tahun 1965 di Jakarta.
2. Negara dan Bangsa Indonesia tidak perlu meminta maaf kepada PKI beserta keluarga korban, namun justru PKI lah yang seharusnya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena mereka jelas-jelas yang memulai pemberontakan dan kudeta tahun 1948 dan 1965.
3. Mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kerena pemberontakan PKI bisa digagalkan oleh Pemerintah dan rakyat Indonesia , PKI dengan cepat dapat ditumpas habis, sehingga pemberontakan/kudeta tidak sampai berlangsung lama.
4. Negara dan Bangsa Indonesia sebenarnya telah menerima anak/cucu keturunan PKI, sehingga bisa hidup berdampingan kembali di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian hak-hak mereka secara sosial dan politik sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) kebanyakan.
5. Sebaiknya Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan lainnya jangan mencoba mengutak-atik kasus-kasus masa lalu, karena justru akan membangkitkan luka lama dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6. Hendaknya Pemerintah konsisten menegakkan Pancasila, TAP MPRS XXV/1966, UU No. 27/1998 juncto KUHP Pasal 107 dan Pasal 169 Tentang Pelarangan terkait dengan PKI dan segala macam bentuk kegiatannya, kemudian juga diperkuat dengan TAP MPR RI No. 1 Tahun 2003.
7. Fenomena kebangkitan PKI akhir-akhir ini tidak terlepas dari empat kali perubahan terhadap UUD 1945 Tahun 1999-2002 yang dibajak oleh liberalisme, sehingga UUD hasil amandemen 2002 tersebut tidak lagi berjiwa Pancasila.
8. Hendaknya pelajaran tentang Pacasila dan UUD 1945 dimasukkan kembali kedalam kurikulum pendidikan formal sejak dini, dari mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Perguruan Tinggi (PT).
9. Mengajak segenap komponen Bangsa dan Negara Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kelompok-kelompok yang anti Pancasila dan kelompok yang ingin mengganti UUD 1945 dengan paham atau ideologi lainnya.
Demikian rekomendasi ini disampaikan kepada semua Lembaga Tinggi Negara dan segenap jajarannya, serta seluruh komponen bangsa sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
[Eko Sulestyono]