Penuhi Syarat, Ratusan Warga Binaan Beragama Islam Terima Remisi Idul Fitri

MINGGU, 26 JUNI 2016

LAMPUNG — Menjelang hari raya Idul Fitri 2016/1437 Hijriyah, berkah tersendiri akan diterima oleh ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak 267 warga binaan dipastikan akan menerima remisi lebaran, dari total penghuni lapas yang mencapai 742 penghuni terdiri dari 321 orang narapidana dan 422 orang tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kalianda, Gunawan Sutrisnadi mengungkapkan, warga binaan yang akan merayakan hari raya keagamaan tanpa kecuali akan mendapatkan remisi diantaranya yang beragama Islam, Kristen, Hindu serta agama yang diakui pemerintah.
“Berdasarkan undang undang tahanan berhak memperoleh potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 60 hari tergantung usulan yang disetujui oleh Kemenkumham,”ungkap Gunawan Sutrisnadi saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2016).
Tanpa merinci jenis kelamin dan terkait kasus warga binaan yang memperoleh remisi, aturan pemberian remisi ungkapnya tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 yang isinya mengatur pemberian remisi bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan yang teruang di dalam PP tersebut.
Berdasarkan PP tersebut warga binaan yang memperoleh potongan masa hukuman selama 15 hari adalah warga binaan yang telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. Potongan masa hukuman 30 hari bagi warga binaan yang telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun dan potongan hukuman selama 45 hari bagi warga binaan yang telah menjalani hukuman selama 3 tahun.
Ia bahkan mengungkapkan usulan warga binaan yang menerima remisi disetujui oleh Kemenkumham seperti pada tahun sebelumnya. Bahkan pada saat pemberian remisi pada saat hari raya Idul Fitri sebanyak 5 orang warga binaan akan mendapat keputusan bebas setelah dipotong masa remisi sehingga masa tahanannya dipastikan berakhir.
Remisi juga merupakan hak bagi narapidana beragama lain yang merayakan hari raya keagamaan seperti hari raya Natal bagi yang beragama kristen serta hari raya agama warga binaan yang berada di lapas tersebut. Selain memperoleh remisi Idul Fitri,dua bulan mendatang warga binaan juga akan memperoleh remisi umum HUT kemerdekaan RI ke -71 pada 17 Agustus mendatang.
Salah satu warga binaan di lapas kelas II A Kalianda, Izal, mengaku sangat senang memperoleh remisi Idul Fitri yang membuatnya bisa menikmati pengurangan masa hukuman. Ia yang terlibat kasus pencurian hewan ternak mengaku akan menggunakan sisa hukuman dengan banyak belajar pelatihan keterampilan yang diajarkan di lapas.
[Henk Widi]
Lihat juga...