BALIKPAPAN — Untuk melindungi konsumen dari barang kedaluwarsa dan tidak layak pakai, BP POM Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah ritel modern jelang hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
BP POM Kaltim bersama Pemerintah Kota Balikpapan melakukan sidak
Dari pantauan terlihat tim dari BP POM Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan melihat dengan teliti barang barang yang dipajang dan makanan, minuman yang menjadi parcel lebaran.
Dari sidak yang dilakukan pada sejumlah pusat perbelanjaan modern tersebut, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan masih ditemukan kaleng-kaleng yang penyet dipajang, dan makanan dan minuman yang dikemas parcel kurang dari enam bulan akan kadaluarsa.
“Ya ada parcel yang makanan dan minuman dikemas dalam parcel lima bulan. Seharusnya minimal enam bulan sebelum masa kedaluwarsa. Temuan itu kami minta bongkar ulang,” katanya disela-sela melakukan sidak, Senin (27/6/2016).
Selain itu, Rizal menyebutkan masih ada makanan dan minuman yang diletakkan atau dipajang ditempat yang panas. Untuk itu, pihaknya meminta agar memindahkannya karena apabila terkena panas dapat membahayakan kesehatan.
“Dari sidak ini kami akan beri penyuluhan lagi kedepannya agar dalam memajang barang dapat lebih baik dan konsumen terlindungi,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta kepada pengelola Pasar Swalayan untuk benar-benar menjaga kelayakan jual produk bagi konsumen agar tidak merugikan konsumen.(Ferry Cahyanti)