SELASA, 28 JUNI 2016
MATARAM — Ancaman Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sangsi penurunan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nampaknya belum mempan.

Pasalnya meski batas ahir penyerahan LHKPN tinggal satu bulan, namun masih banyak ASN yang belum menyerahkan LHKPN ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.
“Meski Gubernur telah menetapkan batas ahir penyerahan LHKPN, tapi sampai sekarang masih banyak pejabat lingkup Pemprov NTB belum serahkan LHKPN” kata Hakim di Mataram, Selasa (28/6/2016).
Dikatakan, dari 1.469 pejabat ASN lingkup Pemprov NTB, baru 1.100 ASN yang sudah menyerahkan LHKPN, sementara yang belum masih tersisa 369 orang.
Tidak tau kenapa ratusan pejabat PNS tersebut sampai sekarang belum serahkan LHKPN, apakah karena memang tidak mau menyerahkan LHKPN atau karena faktor lain.
“Kita tentunya berharap di sisa waktu bulan Juli sekarang, ratusan pejabat ASN yang belum menyerahkan LHKPN supaya segera menuntaskannya, karena. Merupakan perintah UU” katanya.
Sebelumnya Gubernur NTB, Zainul Majdi mengancam akan menurunkan pangkat pejabat ASN yang tidak mau menyerahkan LHKPN dan memberikan batas ahir sampai bulan Juli 2016. (Turmuzi)