KAMIS, 30 JUNI 2016
BALIKPAPAN — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai lebaran tahun ini, pasien sakit dapat langsung merujuk ke IGD/UGD rumah sakit. Kebijakan itu mulai berlaku pada 29 Juni kemarin hingga 13 Juli mendatang.

Kepala BPJS Balikpapan, Dody Pamungkas menerangkan, pasien yaang mengalami gangguan kesehatan bisa langsung ke Rumah sakit meskipun kasusnya bukan kasus gawat darurat dan tidak perlu melalui fase tingkat pertama.
“Kebijakan ini berlaku seluruh Indonesia mulai H-7 hingga H+7. Peserta syaratnya bisa menunjukkan kartu BPJS dan aktif,” katanya saat konfrensi pers program mudik nyaman bersama BPJS, di kantor BPJS Cabang Balikpapan, Rabu sore (29/6/2016).
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk memotong birokrasi. Dengan kebijakan dari pemerintah pusat daerah sangat mendukung dengan komitmen 12 rumah sakit di Balikpapan tidak boleh menolak pasien BPJS.
“Bagi mereka yang belum bayar iuran, tetap dilayani tapi nanti ada penjelasan dan kesepakatan dengan peserta dengan BPJS. Seperti bersedia bayar tunggakan dan bersedia bayar dendanya,” bebernya.
Menanggapi kebijakan tersebut dr Agus dari rumah sakit Restu Ibu Balikpapan mengungkapkan, siap melayani pasien rumah sakit di masa liburan lebaran ini.
“Kami dukung sepenuhnya program ini. Kami tidak kesulitan dalam distribusi SDM. Separuh SDM kita non muslim. Jadi kalau lebaran ini ditangani yang non muslim,” tandasnya.
[Ferry Cahyanti]