SENIN, 30 MEI 2016
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai hari ini dan seterusnya secara resmi telah menghapus aturan terkait mobil kendaraan pribadi yang melintas di kawasan tertentu di Ibukota Jakarta minimal harus berpenumpang tiga orang atau lebih yang dikenal dengan istilah Three In One (3 In 1).
Pantauan Cendana News Senin pagi (30/5/2016) kepadatan dan kemacetan terjadi beberapa ruas jalan di Jakarta tak bisa dihindari salah satunya akibat dari dampak penghapusan. Dengan dihapuskannya 3 In 1, maka mobil kendaraan pribadi dengan 1 sopir saja boleh melintas.
Kemacetan tersebut tidak hanya menimpa kendaraan pribadi dan kendaraan umum lainnya, namun juga mengganggu lalu lintas perjalanan Bus Transjakarta. Cendana News yang kebetulan sedang naik Bus Transjakarta juga terjebak macet saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sekarang ibaratnya semua kendaraan mobil pribadi bebas memasuki jalur 3 In 1 tanpa dibatasi jumlah penumpangnya. Sekarang para pemilik mobil kendaraan pribadi tidak perlu “pusing-pusing” menyewa penumpang bayaran (joki) yang setiap harinya mangkal disepanjang jalan yang dilalui 3 In 1 Ibukota Jakarta.
“Ada plus minusnya terkait dengan penghapusan aturan 3 In 1, dulu waktu 3 In 1 masih diberlakukan, setiap mobil yang melintasi kawasan 3 In 1 harus membawa minimal 3 orang penumpang, kalau kurang dari 3 orang, kita harus menyewa penumpang dadakan alias Joki, namun lalu lintas kendaraan bermotor pada waktu itu lancar.
“Beda dengan sekarang, semenjak 3 In 1 dihapus kepadatan dan kepadatan kendaraan bermotor tak dapat dihindari, karena sekarang semua kendaraan mobil pribadi bebas melintas meski tidak ada penumpangnya” kata Irfan, seorang pengemudi mobil kepada Cendana News, Senin (30/5/2016).
[Eko Sulestyono]