Pilkada 2017, Bawaslu DIY Tengarai 9 Titik Rawan Pelanggaran

SELASA, 24 MEI 2016

YOGYAKARTA — Menghadapi perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta secara serentak, pada 15 Februari 2017 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DI Yogyakarta telah memetakan sejumlah titik rawan pelanggaran yang mungkin bisa terjadi. Bawaslu DIY mencatat ada sembilan titik rawan pelanggaran yang mungkin bisa terjadi, dan telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif dan pencegahan.
Mohammad Najib, Ketua Bawaslu DIY
Sembilan titik rawan pelanggaran tersebut terdiri dari tindakan manipulasi dan pemalsuan data dukungan Paslon, kesalahan prosedur dan hasil penyusunan Daftar Pemilih, tindakan kampanye terselubung, politik uang, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa, tindakan kampanye melalui media massa, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, lembaga, pendidikan dan instansi pemerintah dan penggunaan fasilitas negara untuk pemenangan Paslon. Demikian diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum DI Yogyakarta, Mohammad Najib, usai melantik Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta, Selasa (24/5/2016).
Najib menjelaskan, dugaan manipulasi dan pemalsuan data dukungan bisa terjadi karena adanya keharusan Bakal Calon Perseorangan untuk memiliki jumlah dukungan yang cukup besar, yaitu 26.374 orang untuk Kota Yogyakarta dan 28.552 orang untuk Kabupaten Kulonprogo, yang harus dibuktikan dengan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa saja dimanipulasi. Menurut Najib, salinan KTP itu bisa saja diperoleh dari tempat lain dan diakui sebagai pendukungnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepastian prosedur fertual dan kebenaran hasil (sampling) dan mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan melaporkan pelanggaran fertual. 
Kesalahan Prosedur dan Hasil Penyusunan Daftar Pemilih, bisa terjadi karena proses pemutakhiran daftar pemilih bersifat massif administratif, sehingga sangat rentan terjadi pelanggaran prosedural dan kesalahan hasil atau rendahnya validitas daftar pemilih. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kebenaran prosedur pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan uji kebenaran hasil mutarlih serta pengguanaan Sispendag untuk mengontrol kemungkinan adanya daftar pemilih ganda.
Mengenai tindak pelanggaran kampanye terselubung, Bawaslu DIY mengatakan jika hal itu dimungkinkan terjadi karena adanya kecenderungan bagi Paslon untuk memanfaatkan berbagai event atau kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk kampanye. Hal ini, kata Najib, biasanya dilakukan dengan modus seolah-olah Paslon diundang menghadiri suatu kegiatan di kampung dan kemudian melakukan kampanye. Terhadap kemungkinan itu, Bawaslu DIY akan melakukan pengawasan dan menguntit aktivitas Paslon di masyarakat yang melibatkan massa dan mencegah terjadinya kampanye terselubung. Najib mengatakan, kampanye memang menjadi hak bagi para Paslon, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai prosedur. 
Sementara dalam hal pelanggaran politik uang, Bawaslu DIY mensinyalir akan semakin merambah ke segala aspek dan segment masyarakat dengan modus yang semakin canggih untuk berkelit dari tangkapan pengawas maupun jeratan hukum. Untuk itu, Bawaslu DIY akan memperkuat kapasitas Panwas dalam menemukan bukti dan saksi pelanggaran politik uang, dan menunggu hasil revisi Undang-undang Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang akan memberikan kewenangan bagi Baswaslu untuk menjatuhkan sanksi. 
Terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa, Najib menyebut jika hal itu seringkali dilakukan oleh Paslon incumbent. Untuk itu, pihaknya akan berkolaborasi dengan Komisi ASN dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penindakan pelanggaran dan melakukan penguatan lini pengawasan untuk menemukan fakta-fakta pelanggaran.
Sementara terhadap pelanggaran kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik, kata Najib, seringkali dilakukan secara terselubung dan bahkan terang-terangan. Untuk itu, Bawaslu DIY akan melakukan penguatan kinerja Gugus Tugas Pengawasan Kampanye. Guna pengawasan kampanye melalui media elektronik, Bawaslu DIY akan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta memberi peringatan dini kepada pengelola media maupun Paslon serta mensosialisasikan larangan kampanye melalui media tersebut. 
Sedangkan terhadap kampanye hitam atau Black Campaign (BC), disinyalir juga akan terjadi mengingat media sosial tidak resmi bisa dengan mudah digunakan. BC, kata Najib, juga bisa dilakukan melalui media cetak dan selebaran gelap. Untuk itu, Bawaslu DIY akan membangun kesadaran para Paslon dan publik untuk menghindari BC yang justru bisa kontra produktif bagi upaya pemenangan Paslon bersangkutan dan merusak iklim Pilkada yang kompetitif yang sehat dan bersih. 
Kampanye di tempat ibadah, lembaga, pendidikan dan instansi pemerintah yang disinyalir juga akan terjadi, menurut Najib, dimungkinkan karena adanya kedekatan Paslon dengan segmen pemilih tertentu seperti pendidik dan pejabat tertentu, sehingga sering tergoda untuk melakukan kampanye di tempat terlarang seperti di tempat-tempat ibadah, lembaga pendidikan dan instansi pemerintahan. Guna mengatisipasi hal itu, Bawaslu DIY akan memberikan peringatan dini kepada pengelola tempat-tempat tersebut dan selalu mengawasi aktivitas di tempat-tempat tersebut, khususnya ketika dihadiri oleh Paslon maupun Tim Kampanye.
Sementara terhadap kemungkinan penggunaan fasilitas negara untuk pemenangan Paslon incumbent, biasanya dilakukan dengan cara memanipulasi program pemerintah dan fasilitas negara untuk pemenangan Pilkada. Untuk itu, Bawaslu DIY telah menyiapkan langkah  pencegahan dan akan melakukan audit anggaran Bantuan Sosial sebagai input pemetaan potensi rawan pelanggaran dan mengawasi penggunaan program pemerintah, mobil dinas dan fasilitas negara lainnya untuk kegiatan kampanye. 
Selain berbagai upaya tersebut, Bawaslu DIY juga telah menyiapkan berbagai strategi guna mengatasi kemungkinan pelanggaran-peanggran tersebut. Yaitu, meningkatkan kapasitas dan konsolidasi Panwas, berkoordinasi dengan semua stakeholder Pilkada untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas, menguatkan kerja jejaring dengan instansi atau lembaga yang memiliki tugas atau misi yang sama, termasuk media massa guna efektifitas pencegahan pelanggaran, pengawasan dan penanganan pelanggaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Relawan Pengawas Pilkada. (koko)
Lihat juga...