Motoris dan Penumpang Speedboad di Balikpapan Wajib Gunakan Jaket Pelampung

RABU, 18 MEI 2016

BALIKPAPAN — Motoris dan penumpang Speedboat diwajibkan menggunakan jaket pelampung saat menyebrang Balikpapan – Penajam Paser Utara dan sebaliknya. Hal itu dilakukan untuk mencegah korban saat terjadinya kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman, Djayaleksana menyebutkan, pasca terjadinya kecelakaan diperairan teluk Balikpapan beberapa waktu lalu, pengawasan dan peraturan tegas bagi motoris dan penumpang diterapkan.
“Sosialisasi keselamatan pengguna speedboat sering dilakukan Jasa Raharja, TNI AL, Kepolisian dan selaku dikoordinasikan. Namun kesadaran pengguna sarana transportasi sppedboad masih kurang,” sebutnya saat dihubungi Rabu (18/5/2016).
Pihaknya mencoba buatkan aturan, apabila tidak menggunakan jaket pelampung akan dicabut izin kendarai speedboad. Hal ini untuk keselamatan motoris maupun penumpang.
Sementara itu, Pasca terjadinya tabrakan speed boat diperairan Balikpapan yang menyebabkan empat orang meninggal, beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Kaltim meminta Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) untuk memperketat pengawasan di pelabuhan.
[Ferry Cahyanti]
Lihat juga...