SELASA, 17 MEI 2016
ACEH — Sebanyak 66 pasangan dari tiga desa di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Aceh, ikut isbat nikah di kantor camat setempat, Selasa (17/5/2016). Ke 66 pasangan tersebut merupakan pasangan yang sudah menikah ketika konflik Aceh terjadi dan tidak memiliki buku nikah.

Amatan Cendana News, kegiatan yang difasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) tersebut berlangsung khidmat dan lancar. Pasangan suami istri yang telah mendaftar tersebut diisbatkan langsung oleh sejumlah Hakim yang disediakan oleh Mahkamah Syariah Aceh Utara.
Usai mengikuti proses isbat, ke 66 pasangan tersebut langsung menunggu pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat memberi buku nikah. Dokumen atau buku nikah tersebut merupakan bukti administrasi bahwa telah sah menikah dan diakui oleh negara. Sementara pada saat pernikahan sebelumnya yang dilaksanakan ketika masa konflik, pernikahan pasangan tersebut hanya sah secara agama.
Sekretaris Jenderal RPuK, Leila Juari, kepada Cendana News mengatakan, isbat nikah merupakan bagian dari pelaksanaan program peduli lembaga yang dipimpinnya. Sejak menjalankan program tersebut, pihaknya menemukan banyak pasangan terutama yang menikah saat konflik tidak memiliki buku nikah.
“Kami menemukan masih banyak warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan dalam hal ini khususnya buku nikah dan akta kelahiran. Sehingga berdampak pada sulitnya mereka mengakses segala bentuk bantuan dan layanan sosial yang tersedia,” ujar Leila.
Dijelaskan, berdasarkan temuan tersebut RPuK mencanangkan program isbat. Bagaimanapun masyarakat berhak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta nikah dan akta kelahiran.
Menurut Leila, mengupayakan terlaksananya proses isbat nikah tersebut tidak mudah. Pasalnya, pihaknya harus melakukan verifikaai data yang cukup panjang mulai dari aparatur desa, dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Pencatatan Sipil, KUA, Bappeda hingga Mahkamah Syariah.
“Pengumpulan data selama 6 bulan, kemudian kendalanya adalah belum pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, soal pelayanan pubpik yang cepat, mudah, tepat dan profesional,” kata Leila.
Selain itu, lanjut Leila, persoalan lainnya yang muncul adalah belum adanya nomenklatur atau kebijakan dalam setiap kebijakan atau aturan ditingkat daerah.
Ia menambahkan, pasangan yang menikah saat konflik dan tidak memiliki buku nikah masih sangat banyak. Dari ketiga desa tersebut juga masih ada pasangan yang mendaftar belakangan diluar ke 66 pasangan yang diisbatkan.
“Namun karena proses pendaftaran ke Mahkamah Syariah minimal 20 hari, jadi masih banyak pasangan yang tidak bisa ikut isbat hari ini. Kita berharap, selanjutnya pemerintah bisa melakukan proses isbat nikah kepada warganya terutama yang menikah saat konflik dan belum memiliki buku nikah,” pungkas Leila.
[Zulfikar Husein]