RABU, 18 MEI 2016
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, tidak ada alasan bagi anggota maupun petingginya yang pensiun untuk diperpanjang masa baktinya.

Pernyataan Desmond ini, terkait masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti yang habis pada bulan Juli 2016 Mendatang.
“Batas maksimum masa bakti seorang anggota polisi hanya sampai menginjak usia 58 tahun, Jadi UU kepolisian itu kalau pensiun tidak ada alasan untuk diperpanjangan, karena batas usia 58 tahun,” Papar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Dia menyampaikan, jika Jokowi ngotot dan mau diperpanjang jabatan Kapolri, semestinya harus mengeluarkan Perppu, nanti baru disetujui atau tidak oleh DPR.
Sekali lagi, sambung desmond, kalaupun ingin diperpanjang masa bakti Badrodin, harus ada Peraturan Pengganti Undang – Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden untuk kemudian disetujui oleh DPR RI.
“Kalau ini tidak ditempuh maka Presiden itu otoriter, kalau Jokowi melanggar Undang-Undang, untuk apa DPR membuat Undang-Undang,” tegasnya
Politisi Gerindra ini menjelaskan, jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang, Perppu hanya boleh dikeluarkan Presiden jika situasi negara dalam keadaan mendesak.
“Lebih baik masa kerja Badrodin tidak diperpanjang dan itupun tidak menghambat karir perwira kepolisian yang lain, makanya kita harus teriak mengkritisi, agar presiden ini tidak melanggar hukum, ” paparnya.
[Adista Pattisahusiwa]