Kasus Asusila, Pihak Sekolah MA di Yogyakarta Menutup Diri

RABU, 18 MEI 2016

YOGYAKARTA — Pasca terbongkarnya kasus asusila dengan tersangka pelaku seorang Kepala Sekolah Madrasyah Aliyah (MA) di Kotagede, Banguntapan, Bantul, pihak sekolah bersikap konservatif. Bahkan, para guru di sekolah tersebut mengaku tidak tahu-menahu masalah yang membelit kepala sekolahnya yang bergelar Sarjana Agama (S.Ag.) dan Magister Pendidikan (M.Pd.) berinisial Is tersebut.


Saat hendak dikonfirmasi perihal kasus asusila dengan tersangka pelaku Kepala Sekolah MA, Selasa (17/5/2016), para guru di sekolah yang berada di tengah pemukiman kampung Gedong Kuning  Banguntapan, Bantul, itu bersikap tertutup. Mereka bersikeras tak mau memberi keterangan apa pun terkait kasus tersebut.
Sejumlah awak media bahkan sempat bersitegang dengan salah seorang guru di MA tersebut. Awak media merasa kesal, lantaran sejumlah guru yang ditemui mengaku tidak tahu-menahu terhadap kasus asusila yang sudah jelas-jelas telah dilaporkan ke polisi.
Namun demikian, ketegangan berangsur mereda, ketika seorang guru perempuan datang dan meminta pengertian kepada awak media. Bahwa, pihak sekolah kini sedang prihatin dan sedang berkoordinasi dengan tim penasehat hukum. “Nanti kalau memang sudah saatnya kita akan undang rekan-rekan media untuk menjelaskan kasus ini”, ujar guru tersebut yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Komisaris Polisi M Retnowati, menjelaskan, tersangka pelaku telah bekerja di Sekolah MA tersebut sejak tahun 2012. Tersangka, kata Retno, mengaku melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur sebanyak 4 kali.
Retno menjelaskan pula jika hubungan mereka terjalin cukup intens, karena tersangka meminjamkan sebuah telepon seluler kepada korban untuk berkomunikasi. Korban inisial S (16), selama ini tinggal di sebuah asrama atau pondokan yang masih dalam naungan yayasan yang sama pula.

“Jaraknya sekitar 4 Kilometer dari sekolah korban”, katanya.

Namun, lanjut Retno, saat dilakukan pemeriksaan rutin terhadap para penghuni asrama, pengawas asrama mendapati korban memiliki telepon seluler. Setelah ditanya-tanya, lalu terkuaklah hubungan gelap korban dan tersangka yang telah terjalin sejak akhir Desember 2015. Celakanya, korban ternyata sudah terlanjur hamil 1 bulan sehingga pihak yayasan melaporkan kejadian itu ke Polda DIY pada 9 Mei 2016.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dianggap cukup bukti awal, lalu pada 16 Mei 2016 tersangka kami tangkap”, ujar Retno.

Ditambahkan Retno, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sudah lama tak berhuhungan badan dengan istrinya. Sedangkan korban, menurut pengakuan tersangka, tak keberatan melakukan hal itu. Namun, karena korban masih di bawah umur, kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum. (Koko)
Lihat juga...