Dua Pekan Operasi Patuh Krakatau 2.796 Pelanggar Terjaring

SELASA, 31 MEI 2016

LAMPUNG—Pelaksanaan operasi patuh Krakatau yang digelar oleh Satlantas Polres Lampung Selatan selama dua pekan menjaring sebanyak 2.796 pelanggar lalu lintas dengan penindakan tilang. Menurut Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Mubiarto penindakan tilang banyak dilakukan terhadap pengendara kendaraan roda dua yang rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak menggunakan helm.

“Operasi patuh Krakatau khusus di wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan di dua kabupaten yakni Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan” ungkap AKP Mubiarto, Selasa (31/5/2016)
Ia mengungkapkan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalulintas sehingga dapat menciptakan ketertiban berlalulintas.
“Tertib berlalulintas diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan penegakan aturan lalu lintas menjadi upaya meningkatkan keselamatan berkendara” terangnya.
Ia menegaskan angka pelanggaran lalu lintas di dua kabupaten tersebut cukup tinggi berbanding lurus dengan angka kecelakaan yang masih tinggi.
Sementara data Satlantas Polres Lampung Selatan di jalan raya masih didominasi kendaraan sepeda motor.
Sebelum operasi patuh Krakatau berakhir Satlantas Polres Lampung Selatan melakukan penerapan sidang di tempat bersama kejaksaan negeri Kalianda. Pemandangan berbeda terlihat dari razia kali ini, pengendara yang tidak lengkap surat ataupun atribut kendaraannya langsung diarahkan untuk mengikuti sidang di tempat. Setelah melaksanakan proses sidang, pengendara dapat langsung membayar denda sesuai putusan hakim dari Pengadilan Negeri Kalianda.
Pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2016 bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas (kamseltibcarlantas) menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H dan sebelum operasi ketupat Krakatau. Dalam pelaksanaan operasi ini akan mengedepankan penegakkan hukum yang disertai tindakan preemtif dan preventif.
Pelaksanaan operasi Patuh Krakatau di Polres Lampung Selatan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera,selain itu dilakukan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Kota Kalianda. KTL kota Kalianda dimulai dari Tugu Tuping hingga hotel Beringin sepanjang 4 kilometer. Berdasarkan kesepakatan dengan beberapa ketentuan diantaranya penerapan denda tilang dua kali lipat.
Pelanggaran di jalur KTL diantaranya penggunaan helm tanpa  SNI dan helm yang tidak sesuai ketentuan. Penerapan denda tersebut dua kali lipat dari jalan non KTL diantaranya jika tidak mengenakan helm didenda sebesar Rp 500 ribu berarti denda di KTL mencapai Rp1 juta.
Ia mengungkapkan selain itu penertiban trotoar dilakukan karena trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan dan parkir sehingga harus dipasangi rambu larangan berhenti dan larangan berjualan.
“Pelanggaran yang sama di jalan akan berbeda besaran dendanya  berbeda bahkan dua kali lipat nilainya di lokasi kawasan Tertib Lalu Lintas agar efek jera kepada pengguna kendaraan lalu lintas”ungkap mantan Kasatlantas Tulangbawang tersebut. (Henk Widi)
Lihat juga...