JUMAT, 27 MEI 2016
YOGYAKARTA — Dua tersangka penjual judi togel jenis Hongkong diamankan jajaran Kepolisian Sektor Ngaglik, Sleman, dalam sebuah Operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang digelar rutin menjelang bulan Ramadhan ini. Dua tersangka ditangkap saat sedang melakukan rekap hasil pembelian nomor judi togel jenis Hongkong dari para pelanggan.
![]() |
| Dua tersangka saat diinterogasi Kompol Riyanto |
Dua tersangka inisial Mtt alias Kotel dan Myt, keduanya warga desa Gentan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman tertangkap tangan saat menghitung hasil rekapan pembelian nomor judi togel jenis Hongkong di desa Gentan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, pada Kamis 26 Mei 2016, malam hari. Satu tersangka inisial Mtt alias Kotel, diduga sebagai bandar.
Kepala Kepolisian Sektor Ngaglik, Komisaris Polisi Riyanto, ditemui Jumat (27/5/2016), menjelaskan, tertangkapnya Mtt diawali oleh tertangkapnya Myt yang diduga sebagai pengecer nomor judi togel. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berdasarkan informasi tersangka Myt lalu mendatangi Mtt alias Kotel yang diduga sebagai bandarnya. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka Mtt sedang merekap hasil catatan penjualan nomor judi togel”, ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, lanjut Riyanto, petugas juga menyita 3 unit telepon seluler yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan penjualan nomor judi togel jenis Hongkong. Juga uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 serta sejumlah berkas rekapan nomor judi togel.
![]() |
| Sejumlah barang bukti kasus judi togel |
Kepada petugas, kedua tersangka pelaku mengaku baru 6 bulan ini melakukan penjualan nomor judi togel. Menurut Riyanto, omset penjualan nomor judi togel itu dalam semalam mencapai Rp. 2 Juta. Namun demikian, aksi kedua tersangka kini terhenti dan terpaksa meringkuk di tahanan Mapolsek Ngaglik. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, berdasarkan Pasal 303 KUHP Tentang Tindak Perjudian. (koko)
